KEDIRI WartaTransparansi.com – Bertahun-tahun mangkrak dan tak berfungsi, Alun-Alun Kota Kediri masih menyisakan tanda tanya besar bagi warga. Rangka beton yang berdiri di jantung kota kini menjadi simbol proyek ruang publik yang tersendat.
Titik terang mulai muncul setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap selisih klaim pembayaran proyek hingga sekitar Rp9 miliar. Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menyatakan siap menuntaskan pembangunan, meski harus berhadapan dengan pilihan pahit: membongkar bangunan atau mengorbankan estetika arsitektur.
Komitmen itu ditegaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari, dalam konferensi pers di Aula kantor dinas setempat, Ia menyampaikan Pemkot Kediri memilih jalur penyelesaian yang transparan dan akuntabel sebagai dasar menuntaskan proyek Alun-Alun Kota Kediri yang sempat terhenti.
Pemkot Kediri, kata Endang, menyatakan patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan hasil arbitrase dalam sengketa proyek dengan pihak kontraktor. Namun, karena putusan tersebut tidak merinci besaran nilai pembayaran, Pemkot mengambil langkah preventif dengan melibatkan BPKP untuk melakukan audit.
”Melalui Inspektorat, kami memohon audit kepada BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk meninjau nilai pembayaran secara profesional,” ujarnya, Kamis 5 Februari 2026.
Audit BPKP kemudian menjadi pijakan utama Pemkot Kediri dalam menentukan kewajiban pembayaran. Berdasarkan hasil audit yang dirilis pada 19 Desember 2025, nilai pekerjaan yang dinyatakan layak bayar sebesar Rp6,67 miliar. Angka ini terpaut jauh dari tuntutan kontraktor yang mengajukan klaim pembayaran Rp16,22 miliar. Selisih sekitar Rp9 miliar itulah yang kini menjadi simpul persoalan antara kedua belah pihak.
Endang menjelaskan perbedaan nilai tersebut tidak lepas dari temuan teknis di lapangan. Beberapa tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jatim menyimpulkan kualitas bangunan yang telah dikerjakan berada di bawah spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.
”Kenyataannya, mutunya di bawah spesifikasi. Ini sudah dibuktikan oleh beberapa pihak. Kami menawarkan hasil audit BPKP, namun pihak kontraktor secara resmi menolak tawaran tersebut pada 26 Januari 2026,” terang Endang.
Menurut Endang, persoalan proyek Alun-Alun Kota Kediri bukan semata soal selisih angka pembayaran. Pemerintah juga dihadapkan pada kondisi fisik bangunan yang dinilai tidak sepenuhnya memenuhi standar. Hasil evaluasi teknis menunjukkan adanya ketidaksesuaian pada bagian struktur, khususnya kolom dan lantai, yang berpotensi memengaruhi keselamatan serta fungsi bangunan di kemudian hari.
Kondisi tersebut menempatkan Pemkot Kediri pada dilema teknis yang tidak sederhana. Opsi pembongkaran mengemuka karena struktur bangunan merupakan satu kesatuan. Jika satu bagian dinilai cacat, maka akan berpengaruh terhadap keseluruhan bangunan. Di sisi lain, opsi perkuatan secara teknis memungkinkan dilakukan, misalnya dengan penebalan balok dan kolom. Namun, langkah ini dinilai berisiko menghilangkan nilai estetika desain arsitektural yang sejak awal menjadi konsep utama pembangunan alun-alun.
”Jika dilakukan perkuatan dengan penebalan balok dan kolom, maka sisi arsitekturalnya akan hilang. Padahal Alun-Alun ini didesain dengan nilai estetika tinggi,” kata Endang.
Meski demikian, Pemkot Kediri masih membuka ruang penyelesaian bersama. Pihak kontraktor lama sebelumnya sempat menyatakan kesediaan secara tertulis untuk memperbaiki cacat mutu bangunan. Jika kesepakatan tidak tercapai, Pemkot menyiapkan opsi lanjutan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa, termasuk kemungkinan melakukan tender ulang.
Untuk memastikan setiap langkah tidak menyalahi aturan, Pemkot Kediri juga meminta legal opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Selain itu, Pemkot telah menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Kediri sebagai bentuk kesediaan melaksanakan putusan MA dengan mengacu pada hasil audit BPKP. Pemkot menargetkan proyek Alun-Alun Kota Kediri dapat kembali dilanjutkan hingga tuntas dan segera dimanfaatkan masyarakat sebagai ruang publik. (*)











