Blitar  

Dampak Pencemaran Udara Warga di Blitar Wadul ke Dewan, PT MTP Komitmen Tanggung Jawab

BLITAR, WartaTransparansi.com – Dampak polusi udara pabrik pengolahan aspal dan pemecah batu PT Moderna Teknik Perkasa di Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar mengadu ke DPRD, Senin (02/02/2026).

Kepada wakil rakyat, perwakilan warga menuntut agar operasi pabrik dihentikan sementara sampai masalah polusi yang ditimbulkan dapat diatasi. Pihak warga mengaku bahwa operasi pabrik berakibat pada polusi udara berupa debu yang sangat mengganggu aktivitas warga.

Kepada awak media, salah satu koordinator warga, Panoto, meminta pemerintah menghentikan sementara operasi PT Moderna Tekni Perkasa hingga pihak manajemen mampu mengatasi masalah teknis sehingga operasi yang pabrik tidak lagi mengganggu warga sekitar.

“Sebenarnya ini bukan tuntutan, tapi kesepakatan bersama dengan pihak pabrik juga pada saat pertemuan mediasi di Kantor Kelurahan pada September (2025) lalu,” jelasnya.

Dilain pihak, PT Moderna Teknik Perkasa menegaskan komitmennya untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar melalui komunikasi terbuka dan perbaikan teknis operasional.

Hearing ini mempertemukan perwakilan warga, pihak perusahaan, serta OPD terkait sebagai bentuk fasilitasi pemerintah daerah dalam mencari solusi terbaik atas dinamika yang berkembang di lingkungan sekitar pabrik.

Perwakilan PT Moderna Teknik Perkasa, Suryanto, menyampaikan bahwa perusahaan sejak awal berupaya membangun komunikasi dengan warga dan membuka ruang pengaduan apabila terdapat keluhan.

“Kami selalu berdiskusi dengan warga. Bahkan kami sudah menyediakan nomor aduan yang fast respons agar setiap keluhan bisa segera ditangani,” ujarnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, PT Moderna Teknik Perkasa juga telah menyalurkan kompensasi dan program CSR kepada warga terdampak berdasarkan hasil kesepakatan bersama.

“Kompensasi sudah kami berikan kepada warga terdampak sesuai kesepakatan yang dibicarakan bersama,” jelas Suryanto.

Selain itu, perusahaan saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah teknis untuk meminimalkan potensi dampak lingkungan, salah satunya dengan melakukan penyesuaian pada cerobong asap pabrik.

“Ke depan, cerobong asap akan kami tinggikan dan diperkecil supaya tekanan asap langsung ke atas, tidak lagi mengarah ke rumah warga,” ungkapnya.

Dari pihak warga, Luhur Budi Santoso selaku keamanan lingkungan sekaligus perwakilan warga RT 3 RW 3 Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, menyampaikan bahwa komunikasi dengan pihak perusahaan selama ini berjalan dengan baik.

“Kami dari warga sebenarnya sudah beberapa kali difasilitasi untuk bertemu dengan pihak perusahaan. Setiap ada persoalan, kami diajak berdiskusi untuk mencari jalan keluar bersama,” ujar Luhur.

Ia menjelaskan, hasil mediasi sebelumnya telah menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh warga dan perusahaan.

“Waktu itu ketemu jalan keluar. Pihak pabrik memberikan kompensasi dan CSR. Untuk RT 2 sebesar Rp. 30 juta dan RT 3 Rp. 40 juta. Masing-masing RT sekitar 15 KK, jadi per KK menerima Rp. 2 juta,” jelasnya.

Menurut Luhur, yang terpenting saat ini adalah perbaikan teknis operasional agar aktivitas pabrik tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan warga.

“Tuntutan utama kami sebenarnya bukan soal kompensasi, tapi bagaimana mekanisme pabrik bisa diperbaiki supaya tidak bising dan tidak berdebu,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, mengatakan bahwa pihak pabrik harus membenahi persoalan teknis operasionalnya agar tidak lagi mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Meskipun PT Moderna Teknik Perkasa telah memegang semua izin usaha dari pemerintah, faktanya operasi pabrik masih memberikan dampak polusi dan gangguan terhadap warga sekitar.

“Kami minta keluhan masyarakat ditindaklanjuti. Tolok ukurnya adalah apa yang dirasakan warga, meskipun izin sudah lengkap. Kita minta dibuka ruang dialog, komunikasi yang baik agar ada win-win solution,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Melalui forum hearing tersebut, diharapkan terjalin kesepahaman antara perusahaan dan masyarakat, sehingga kegiatan industri dapat terus berjalan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi lingkungan sekitar dengan tetap memperhatikan kenyamanan warga. (*)