Kediri  

Dikejar Target 2026, Kontraktor Pasar Ngadiluwih Kena Denda Rp23 Juta per Hari

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kabupaten Kediri mengenakan denda harian sekitar Rp23 juta kepada kontraktor proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih yang belum merampungkan pekerjaannya. Sanksi tersebut diberlakukan sejak 31 Desember 2025 menyusul molornya penyelesaian proyek yang seharusnya rampung pada 23 Desember 2025. Pemkab menargetkan pasar tersebut sudah beroperasi pada 2026.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih mengatakan, hingga hasil monitoring dan evaluasi (monev) pada Rabu, 14 Januari 2026, progres pekerjaan baru mencapai 97,7 persen. “Hasil monitoring kami, pekerjaan masih belum sesuai dengan action plan atau pun target yang dibobotkan,” kata Tutik saat melakukan monev di lokasi proyek.

Ia menjelaskan, masih terdapat sejumlah pekerjaan yang belum sesuai target, di antaranya pemasangan pagar pintu masuk dan keluar, pembangunan gapura, pekerjaan mushola, finishing kios, pekerjaan lantai termasuk los basah, serta penyelesaian fasad bangunan. Kondisi itu dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan rencana kerja yang telah disepakati.

“Evaluasi kami hari ini, kontraktor masih belum komitmen terkait action plant maupun time schedule yang dibuat maupun yang kita sepakati,” ujar Tutik.

Sebagai langkah pengendalian, Pemkab Kediri akan mengirimkan surat teguran kepada pihak kontraktor. Teguran itu dimaksudkan sebagai peringatan sekaligus evaluasi agar kontraktor segera mempercepat penyelesaian pekerjaan tanpa mengabaikan kualitas bangunan.

Berdasarkan kontrak awal, revitalisasi Pasar Ngadiluwih seharusnya selesai pada 23 Desember 2025. Karena pekerjaan belum rampung, kontraktor diberi perpanjangan waktu tujuh hari hingga 30 Desember 2025. Namun, hingga batas waktu tersebut, proyek juga belum selesai sehingga kontraktor kembali mengajukan permohonan tambahan waktu selama 30 hari sampai 29 Januari 2026.

Selama masa tambahan waktu itu, kontraktor dikenakan denda harian sekitar Rp23 juta. Denda tersebut diberlakukan terhitung sejak 31 Desember 2025 sebagai konsekuensi keterlambatan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak.

Tutik menegaskan, percepatan penyelesaian proyek dilakukan agar manfaat revitalisasi Pasar Ngadiluwih segera dirasakan oleh pedagang dan masyarakat sekitar. “Sesuai arahan Mas Bupati (Hanindhito Himawan Pramana) Pasar Ngadiluwih tahun 2026 ini harus beroperasi. Untuk itu kami sebagai tim direksi terus mengevaluasi pekerjaan dan mendorong supaya ada percepatan pekerjaan,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa percepatan pekerjaan tidak boleh mengorbankan mutu bangunan. “Untuk ketepatan waktu (sebagaimana kontrak awal) sudah lewat, tapi (ketepatan) mutu dan kemanfaatan harus,” kata Tutik.

Pemkab Kediri memastikan monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan hingga seluruh pekerjaan rampung dan Pasar Ngadiluwih siap beroperasi sesuai target tahun 2026.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan