KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengecam keras tindakan intimidasi, ancaman, dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput kasus dugaan keracunan massal di Kecamatan Mantingan, Ngawi, Kamis 4 Desember 2025.
Insiden tersebut terjadi ketika puluhan santri dan siswa diduga mengalami keracunan akibat konsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG), sehingga mendorong media melakukan peliputan untuk memenuhi hak publik atas informasi.
Berdasarkan informasi AJI Kediri, sejumlah jurnalis dihadang saat meliput di RSUD Mantingan. Mereka ditolak atas perintah direktur rumah sakit dan baru mendapat akses setelah melalui koordinasi berbelit dengan pejabat dinas kesehatan. AJI menegaskan tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pers. Pernyataan sikap ini diteken Koordinator Advokasi AJI Kediri, Rekian, dan Ketua AJI Kediri, Agung Kridaning Jatmiko.
“Sesuai Undang Undang Pers di pasal 8: wartawan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik,” tegas pernyataan AJI dalam rilis tertulisnya, Minggu 7 Desember 2025.
Situasi semakin memanas ketika jurnalis meliput investigasi pengambilan sampel di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan. Jurnalis tidak hanya diusir secara paksa, tetapi juga diintimidasi oleh salah satu petugas SPPG. Menurut laporan AJI Kediri, petugas tersebut mendorong jurnalis, menjebol gerbang PVC, bahkan mengambil batu paving untuk dilempar. Ancaman ini membuat jurnalis meninggalkan lokasi dan menyebabkan kegagalan peliputan. Asep Saeful, jurnalis yang berada di lokasi, diketahui merupakan anggota AJI.
Atas rangkaian insiden tersebut, AJI Kediri menyampaikan sikap resminya. Pertama, AJI mengutuk segala bentuk intimidasi dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik. AJI menilai tindakan petugas SPPG Bintang Mantingan merupakan pelanggaran terang terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pernyataannya, AJI mengingatkan Pasal 18 ayat (1) yang menegaskan ancaman pidana hingga dua tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghambat kerja wartawan.
Kedua, AJI mendesak Polres Ngawi untuk mengusut tuntas laporan jurnalis mengenai intimidasi dan upaya kekerasan tersebut, sekaligus memberikan perlindungan hukum maksimal agar insiden serupa tidak terulang.
Ketiga, AJI menuntut Bupati Ngawi dan Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi kepada penyelenggara program MBG yang tidak transparan dan mempersulit akses informasi. AJI menilai seluruh kegiatan yang berkaitan dengan MBG adalah informasi publik. Terlebih, dugaan keracunan massal yang menimpa 220 orang merupakan isu kesehatan publik yang krusial sehingga tidak boleh ada upaya menutup-nutupi.
AJI Kediri menegaskan bahwa kebebasan pers dan akses informasi merupakan pilar demokrasi. Mereka menilai upaya membungkam kerja jurnalistik sama dengan menyembunyikan kebenaran dari masyarakat. “Kami percaya bahwa jaminan kebebasan pers dan akses informasi adalah pilar demokrasi. Membungkam pers sama dengan menyembunyikan kebenaran dari rakyat,” tulis AJI dalam penutup pernyataan resminya.(*)











