Proses PAW Nur Wakhid yang Tidak Sesuai Ketentuan UU, Membangkitkan Perlawanan Hukum dari Santri Dan Kyai

MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Bulan Oktober 2025 lalu sebagai resolusi jihad pangilan jiwa ,santri patuh membela kyainya pada kasus PAW Nur Wakhid angggota Fraksi PKB DPRD Magetan. Hal ini diungkapkan Nurcahyo kuasa hukum dari Nur Wakhid yang selain advocat juga seorang santri ini.

Sesuai Undang Undang 23 tahun 2014 pasal 193 H menyatakan Anggota DPRD kabupaten diberhentikan antarwaktu apabila: diberhentikan sebagai anggota partai politik, yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan. Pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan, hal ini juga di atur dalam UU nomor 17 tahum 2014 tentang MD3 pasal 405.

Dalam Nomor UU no 2 tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 32 Menyatakan “ Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.” Hal ini juga di atur dalam Peraturan Partai PKB bahwa 60 Hari Sejak di terbitkan atau di terimanya Keputusan Tersebut.

Maka kalau kita hitung 60 Hari dari di terbitkan, 30 Agustus 2025 SK DPP PKB Maka 60 Hari 30 Oktober SK itu baru sah punya kekuatan Hukum mengikat, kalau tidak ada Gugatan. Tapi kalau dihitung dari diterima surat 11 Oktober 2025, maka 10 Desember 2025 SK itu baru punya kekuatan hukum mengikat, Kalau tdk ada Gugatan dan Keberatan.

Sedang Gugatan Keberatan Nur Wakhid itu di diterima DPP PKB Tanggal 27 Oktober 2025, Masih dalam Tenggang Waktu 60 Hari dari diterbitkan maupun diterima, Jadi SK DPP PKB itu belum memiliki kekuatan Hukum mengikat. “Tindakan Ketua DPC PKB mengeluarkan Surat PAW Tanggal 6 Oktober itu Prematur. Ini Tindakan melawan Hukum bertentangan dengan UU 2 tahun 2008 tentang Partai Politik,” Tegas Nurcahyo Advokad muda Magetan ini.

Dijelaskan kami ini orang hukum kitap sucinya UU, negara ini negara hukum bukan negara kekuasaan, meskipun semua pihak mengatan jalan terus, ya boleh boleh saja. Kami yakin proses ini akan berjalan sesuai ketentuan perundang undangan yang ada, kalau pun 14 hari yang di sampai Ketua DPRD SK PAW keluar kita juga melakukan langkah hukum atas SK tersebut ke PTUN surabaya.

” Kami yakin pemerintah propinsi, akan cermat,paham dan mengerti melaksanakan “AUPB” Azas Umum Pemerintahan Yang Baik dan Pasti melaksanakan ketentuan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan jadi tidak serendah SDM nya di pemerintah daerah, Magetan DPRD Magetan, dan KPU Magetan,”Sindir Nurcahyo santri yang juga berprofesi advokat ini

Idealnya mereka paham Ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2008 BAB perselisihan Partai Pasal 32 Faktor Lemah dan rendahnya SDM yang tidak Cermat dan tidak prosfesional membuat mereka ini dalam melaksanakan kewenangan melanggar ketentuan Peraturan Perundang Undang.

Namun kalupun terjadi seperti yang disampaikan Komisioner KPU Magetan dan Ketua DPRD Magetan 14 Hari SK PAW ini Keluar, Gubernur sampai manapun ya kita kejar di momen hari santri, kami sebagai santri,ini resolosi jihat memangil kita dan kawan kawan santri yang lain juga bela kyai sesuai ketentuan hukum di negara kesatuan Republik Indonesia NKRI harga mati bagi kami, siapapun yang mau dolimi kyai kami, hadapi dulu santrinya sampai titik darah penghabisan.

Menurut Nurcahyo semua intitusi yang melawan hukum, melakukan kesewenangan hukum pada kyai kami, akan kita lawan deng jalur hukum. ” Ini pendidikan politik dan penyadaran hukum untuk rakyat, semua kesewenang-wenangan ayo dilawan mereka sudah kelewatan semua ketentuan banyak yang di tabrak,” pungkas Nurcahyo.

Seperti telah disampaikan Ketua KPUD Magetan Noviano Suyude kepada media ini beberapa waktu lalu, jika pihaknya telah menjankan mekanisme dalam proses PAW sesuai aturan. Permintaan Verifikasi dari DPRD Magetan terkait PAW Nur Wakid diterima KPUD tanggal 13 Oktober 2025 lalu. “Sesuai aturan KPU diberi batas waktu 5 hari kerja, kami sudah menyelesaikan kewajiban di hari ke empat,” kata Noviano Suyide.

Hasil ferivikasi menurut Noviano Suyide langsung dikirim ke DPRD pada tanggal 16 Oktober 2025 lalu. Selain itu saat ini KPUD juga telah menerima surat pemberitahuan adanya gugatan ke Mahkamah Partai PKB dari Nur Wakid melalui pos pada tanggal 29 Oktober 2025. Jadi pada waktu proses PAW 5 hari ( 13 Oktober) lalu yang dilakukan KPUD belum ada gugatan dari Nur Wakid. (*)

Penulis: Rudy Ardi