JAKARTA (MediaTransparansi) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan apabila Pilkada DKI Jakarta berlangsung dua putaran, maka pelaksanaan masa kampanye di putaran kedua selama 10 hari yaitu tanggal 6-15 April, kata komisioner KPU Jakarta Betty Epsilon Idroos.
“Secara teknis pemungutan suara di putaran kedua dari tanggal 6-15 April namun kami masih menunggu hasil akhir pemungutan suara untuk memastikan apakah Pilkada Jakarta dua putaran atau tidak,” kata Betty di Jakarta, Kamis.
Dia juga menjelaskan untuk pelaksanaan debat publik di putaran kedua dilaksanakan hanya sekali namun belum dipastikan tanggal pelaksanaannya.
Namun Betty menegaskan bahwa KPU Jakarta akan membicarakan tahapan putaran kedua itu dengan KPU RI untuk finalisasi akhir.
“Kami telah menetapkan kalau tidak ada Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa (di putaran pertama), maka pencoblosan di putaran kedua pada Rabu 19 April namun kami masih menunggu hasil akhir penghitungan suara,” ujarnya.
Betty menjelaskan berdasarkan UU 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan apabila tidak ada pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 persen maka dilaksanakan mekanisme putaran kedua.
Hal itu menurut dia dijadikan dasar hukum bagi KPU Jakarta untuk melaksanakan putaran kedua namun masih menunggu hasil penghitungan suara akhir.