Jakarta (MT) – Penyidik Polda Metro Jaya kesulitan melacak barang bukti untuk menyelidiki laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar terkait dugaan layanan pesan singkat bernada ancaman.
“Penyidik masih berupaya mencari rekaman pada provider nomor itu karena ada keterbatasan untuk mengambil rekaman yang sudah beberapa tahun,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (10/2).
Argo menuturkan penyidik juga kesulitan menyelidiki laporan Antasari karena kurangnya bukti yang diserahkan pelapor.
Diungkapkan Argo, pengacara Antasari hanya menyerahkan bukti berupa dokumen fotocopi percakapan pada sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen sekitar 2011.