JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Selasa (3/11). Langkah hukum ini diambil setelah para pelaku terbukti melakukan peretasan, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal tanpa kaitan dengan penegakan hukum.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Selain menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, aksi penyadapan ilegal ini juga menyasar sejumlah pejabat negara serta tokoh-tokoh politik nasional.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa penetapan status hukum ini dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan barang bukti.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas penyadapan ilegal ini berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Sasaran peretasan meluas dari pejabat negara, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Untuk menghilangkan jejak digital dari aktivitas ilegal tersebut, para pelaku diduga menghapus jejak log sistem pada Oktober 2026.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan pemantauan komunikasi di lingkungan Korps Bhayangkara harus tunduk pada koridor regulasi yang berlaku.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegas Asep mengenai komitmen penegakan hukum atas kasus interseptasi ilegal ini. Penyelidikan lanjutan kini terus berjalan guna mendalami modus operandi serta jaringan yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kronologi Singkat
Menurut Asep, para Jenderal Polisi ini menyadap Prabowo sejak tahun 2025 hingga 2026.
“Saya jelaskan di sini kronologi singkat kejadiannya, yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” jelasnya.
Kata Asep, cara penyadapan yakni beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi.
Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada computer system LIMS tersebut.
Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026.
Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli.
“Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, kemudian flashdisk empat buah,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu SU. (fri)







