TULUNGAGUNG – Petugas Lapas Kelas IIB Tulungagung, berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan butir obat psikotropika. 54 butir pil alprazolam ditemukan tersembunyi di dalam botol minuman kopi yang dibawa seorang perempuan berinisial VK, istri warga binaan berinisial BP.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Muhammad Kurnia, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 10.40 WIB. Saat itu, petugas memeriksa BP di area Pintu Empat setelah warga binaan tersebut menerima kunjungan dari istrinya, VK.
Kecurigaan muncul lantaran BP menunjukkan gerak-gerik yang tidak biasa setelah kunjungan. Petugas pun tidak mengabaikan indikasi tersebut dan melanjutkan pemeriksaan fisik serta barang bawaan secara lebih mendalam.
“Petugas mencurigai gerak-gerik BP setelah kunjungan tersebut, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan fisik dan barang bawaan secara lebih mendalam,” ujar Kurnia, Kamis (29/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan mengungkap sebuah bungkusan mencurigakan yang dilapisi lakban hitam dan disembunyikan di dalam botol minuman kopi bawaan VK.
Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi tiga klip plastik dengan total 54 butir pil alprazolam. Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyitaan barang bukti untuk mencegah obat tersebut masuk ke lingkungan hunian narapidana.
Alprazolam merupakan obat golongan benzodiazepin yang digunakan untuk kondisi medis tertentu dan memiliki efek terhadap sistem saraf pusat. Penggunaan serta peredarannya harus mengikuti ketentuan medis dan hukum yang berlaku.
Temuan puluhan pil tersebut menjadi perhatian serius, mengingat barang yang diduga hendak dimasukkan ke dalam lapas berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban apabila beredar tanpa pengawasan.
Pihak Lapas Tulungagung kemudian menyerahkan VK beserta barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, BP masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami dugaan keterlibatannya dalam upaya penyelundupan tersebut. Status dan peran masing-masing pihak perlu dipastikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
“Pelaku VK beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kurnia.
Diketahui, BP merupakan warga binaan yang sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika. Kondisi ini membuat petugas perlu mendalami apakah upaya memasukkan alprazolam tersebut berkaitan dengan kebutuhan pribadi, peredaran di dalam lapas, atau kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Kurnia mengapresiasi kesigapan jajarannya yang mampu mendeteksi kejanggalan saat pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, ketelitian petugas menjadi bagian penting dalam menjaga lapas agar tidak dimanfaatkan sebagai tempat masuk maupun peredaran barang terlarang.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kunjungan warga binaan, termasuk pemeriksaan barang bawaan secara konsisten dan sesuai prosedur.
Meski 54 butir pil alprazolam berhasil diamankan sebelum masuk ke area hunian, pendalaman kasus tetap menjadi langkah penting untuk memastikan asal-usul obat, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini kini memasuki ranah penegakan hukum kepolisian. Hasil pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan pertanggungjawaban hukum para pihak yang diduga terlibat. (*)




