banner 400x130
Hukrim  

Kejati Jatim Telusuri Dugaan Aliran Rp687,5 Juta ke Eks Kadis ESDM

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mendalami dugaan aliran dana Rp687,5 juta kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim periode 2021–2024 berinisial NK.

Penelusuran itu dilakukan setelah fakta persidangan mengungkap dugaan penyerahan uang yang berkaitan dengan perkara pungutan liar (pungli) perizinan tambang.

Dalam siaran pers tertanggal 29 Oktober 2026, Kejati Jatim menyebut dugaan dana tersebut berasal dari dua pihak. Sebanyak Rp552,5 juta disebut berasal dari almarhum OS, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pertambangan, sedangkan Rp135 juta lainnya disebut berasal dari ED, Kepala Bidang GAT.

Informasi tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan untuk menguji keterkaitan fakta persidangan dengan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan maupun yang masih akan didalami.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan penyidik telah memanggil 29 saksi. Dari jumlah tersebut, 21 orang telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.

Para saksi berasal dari berbagai unsur, antara lain pejabat di lingkungan dinas, pengusaha yang mengajukan permohonan izin tambang, pihak lain yang dinilai mengetahui perkara, saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, serta seorang ahli pidana.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata John.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, menjelaskan perkembangan penanganan perkara tersebut berdasarkan konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR.

Kejati Jatim menegaskan penyidikan terus berjalan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Penyidik juga mendalami setiap informasi yang muncul guna memastikan keterkaitannya dengan alat bukti yang sah.

Dugaan aliran dana kepada NK maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Pendalaman penyidik menjadi bagian dari upaya mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh dan menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang diperoleh. (uud/min)