banner 400x130

BGN Wajibkan SPPG Perbarui Perjanjian Kerja Sama

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pembaruan SPK dilakukan untuk memperkuat kepastian administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan program.

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbarui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) untuk memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut disertai verifikasi administrasi, pemeriksaan dokumen, dan keterbukaan data guna mendukung transparansi serta proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung, Kamis (29/10/2026).

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pembaruan SPK dilakukan untuk memperkuat kepastian administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan program. Perjanjian baru akan diperiksa Biro Hukum BGN dan dilegalisasi notaris, sedangkan penandatanganan secara elektronik direncanakan berlangsung bertahap mulai akhir Oktober 2026.

“Kita dukung penuh Kejaksaan Agung. Data kita buka. Semua SPPG wajib Perjanjian Kerja Sama baru, diperiksa Biro Hukum dan dilegalisasi notaris,” ujar Sudaryono.

Proses pembaruan SPK disertai pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan operasional. Persyaratan tersebut meliputi dokumen administrasi yang lengkap, status SPS 2, tidak sedang dikenai penghentian sementara operasional atau suspend, serta penyampaian laporan harian secara tertib.

Berdasarkan data per 16 Oktober 2026, sebanyak 21.527 SPPG telah mengisi formulir pembaruan data. Dari jumlah tersebut, 3.479 berkas atau sekitar 16 persen dinyatakan lengkap. Data tersebut menjadi dasar proses verifikasi sebelum SPPG melanjutkan tahapan pembaruan kerja sama.

BGN juga menegaskan tidak memberikan ruang bagi praktik percaloan, pemberian tip, maupun pengadaan bermasalah dalam pelaksanaan program MBG. Seluruh proses pengadaan dan kerja sama harus berjalan sesuai ketentuan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Tidak ada tip-tip proyek MBG. Berantas yayasan calo. Hentikan pengadaan bermasalah,” tegas Sudaryono.

Selain pembenahan administrasi, BGN menerapkan mekanisme insentif sebesar Rp 2.000 per porsi yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat pada Hari Pelayanan Efektif. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 63527 Tahun 2026 dan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026. Perhitungan insentif didasarkan pada berita acara serah terima sesuai jumlah porsi yang diterima penerima manfaat.

Efisiensi Anggaran

Sementara itu, dalam agenda Refleksi 100 Hari Kinerja Kepala BGN pada Kamis (29/10), Sudaryono menyampaikan bahwa BGN mencatat efisiensi anggaran dan pengembalian dana ke kas negara hingga Rp 44 triliun. Capaian tersebut berasal dari penyesuaian alokasi anggaran, efisiensi insentif yayasan, pembatasan biaya operasional dapur, serta pengembalian dana dari rekening bermasalah dan tindak lanjut temuan pemeriksaan.

Sudaryono menjelaskan, alokasi anggaran BGN yang semula Rp 268 triliun disesuaikan menjadi Rp 229 triliun setelah penghitungan ulang kebutuhan program. Menurutnya, penyesuaian tersebut menghasilkan pengembalian anggaran sekitar Rp 38 triliun ke kas negara.

“Sampai dengan 100 hari ini, dari awal kami dilantik, kami telah membuat pengembalian atau membuat efisiensi lagi. Pertama, setelah kami hitung lagi dari Rp 268 triliun yang dialokasikan, setelah kami hitung, kami rasa kami cukup dengan Rp 229 triliun, sehingga ada Rp 38 triliun anggarannya yang kami kembalikan ke kas negara,” jelas Sudaryono.

Efisiensi juga dilakukan melalui penyesuaian insentif yayasan mitra pelaksana MBG. Kebijakan yang diterbitkan pada 5 Oktober mengubah skema insentif dari Rp 6 juta per hari menjadi Rp 2.000 per ompreng. Langkah tersebut diperkirakan menghemat sekitar Rp 2,5 triliun hingga Rp 3 triliun sampai akhir tahun.

BGN turut menata dana operasional dapur yang sebelumnya menggunakan sistem at cost. Melalui aturan baru, biaya operasional dibatasi maksimal Rp 3.000. Kebijakan tersebut diperkirakan menghasilkan penghematan tambahan sekitar Rp 3 triliun hingga akhir tahun.

“Maka hari ini, tadi pagi, saya sudah pegang aturan baru untuk dana operasional itu up to maksimal Rp 3.000, tidak lebih dari Rp 3.000. Maka selisihnya dikalikan dengan sisa akhir tahun, dikalikan dengan jumlah yang kita kasih makan, maka penghematannya sekitar Rp 3 triliun lagi kita bisa hemat,” tegasnya.

Di luar efisiensi tersebut, BGN mengembalikan Rp 311,25 miliar dari hasil penyisiran terhadap 414 rekening SPPG bermasalah atau fiktif. BGN juga mengembalikan Rp 160,37 miliar sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sudaryono menegaskan, efisiensi dan penguatan pengawasan merupakan bagian dari transformasi MBG 2.0 untuk memastikan anggaran negara dikelola secara bertanggung jawab. Pembaruan SPK, verifikasi administrasi, serta keterbukaan data diharapkan memperkuat tata kelola program sekaligus memastikan anggaran digunakan untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia.

“Setiap rupiah ini adalah uang rakyat yang harus bisa dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya,” tegas Sudaryono. (fri)

Editor: Wetly