banner 400x130
Hukrim  

Ahli Tegaskan Sanksi Administratif Berbeda dengan Pidana dalam Perkara BPI

SURABAYA – Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10). Sidang kali ini menyoroti penerapan hukum pidana terhadap pelanggaran yang juga memiliki unsur administratif.

Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, M Sholehuddin, menjelaskan bahwa tidak setiap pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan secara otomatis harus dipandang sebagai tindak pidana. Menurutnya, hukum pidana kerap beririsan dengan hukum administrasi maupun hukum perdata.

“Seperti penipuan dan penggelapan, awalnya bisa berkaitan dengan bidang keperdataan. Kemudian hukum pidana memberikan batas, kapan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujar Sholehuddin dalam persidangan.

Ia juga menjelaskan asas ultimum remedium, yakni prinsip yang menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir dalam penyelesaian suatu pelanggaran. Karena itu, sebelum instrumen pidana digunakan, perlu dilihat terlebih dahulu apakah terdapat mekanisme atau sanksi administratif yang dapat diterapkan.

“Kalau sanksi yang tersedia tidak efektif, barulah hukum pidana digunakan,” katanya.

Keterangan tersebut berkaitan dengan fakta yang terungkap pada persidangan sebelumnya mengenai asal-usul dan sertifikasi wire rope yang diperdagangkan PT BPI.

Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, sebelumnya menerangkan bahwa perusahaan memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS). Barang yang datang disebut terlebih dahulu diperiksa sebelum dimasukkan ke gudang.

Sementara dalam dakwaan, jaksa menyebut PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk wire rope bermerek DONGWA.

Namun, jaksa mendalilkan wire rope tersebut kemudian dipasarkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT, yang disebut tidak memiliki SPPT SNI.

Sholehuddin menjelaskan, kondisi tersebut perlu dilihat dalam kerangka administrative penal law, yakni ketentuan administratif yang dilengkapi ancaman pidana untuk memastikan kepatuhan.

Menurutnya, apabila suatu aturan memiliki mekanisme sanksi administratif, tahapan tersebut juga perlu diperhatikan dan dibedakan dari sanksi pidana.

Dalam persidangan, kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, turut menanyakan perubahan ketentuan pidana yang berlaku setelah peristiwa dalam dakwaan pada 17 September 2025. Ia menyinggung Pasal 3 KUHP Nasional terkait penerapan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa.

Sholehuddin menjelaskan, selama perkara belum diputus, ketentuan lama dan baru harus dibandingkan untuk menentukan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa.

“Apabila terjadi perubahan undang-undang dan perkara belum diputus, maka yang digunakan adalah aturan yang lebih menguntungkan terdakwa, apakah aturan baru atau aturan lama,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari penggeledahan gudang PT BPI di Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025. Penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope bermerek UNISTRAND dan RRT.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif menggunakan sejumlah ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Perindustrian, UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta UU Perdagangan.

Persidangan selanjutnya akan menguji lebih jauh apakah persoalan sertifikasi tersebut masuk dalam ranah administratif atau memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana.

(uud/ais)