SURABAYA — Sebuah rumah kontrakan di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, terungkap memiliki sejumlah fasilitas tidak lazim dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Temuan tersebut berupa dinding yang dilengkapi material kedap suara, meja bersekat, tulisan huruf China di dinding, perangkat komunikasi yang disebut unicom, hingga tiga bilik berbahan triplek yang dilapisi spons.
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan saksi yang digelar di PN Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan Gunawan Poernomo dan Wiyono sebagai saksi.
Gunawan merupakan pemilik rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya. Di hadapan majelis hakim, Gunawan mengaku menyewakan rumah tersebut kepada Endang Sumarna selama dua tahun, terhitung sejak 29 September 2024 hingga 2026.
Perjanjian sewa rumah tersebut dibuat di hadapan notaris. Gunawan mengatakan, saat proses penyewaan, Endang menyampaikan rencana menggunakan rumah untuk usaha cuci sarang burung.
“Awalnya ketemu dengan Endang saat saya membuat iklan rumah. Dia datang bersama broker dari Ray White,” ujar Gunawan dalam persidangan.
Namun, Gunawan mengaku tidak pernah melakukan pengecekan maupun mendatangi rumah tersebut selama masa penyewaan.
Saksi lainnya, Wiyono, merupakan Ketua RW setempat yang tinggal tidak jauh dari rumah tersebut. Ia mengaku mengenal Endang dan salah satu terdakwa lain yang disebutnya Fauzi.
Menurut Wiyono, rumah tersebut sehari-hari terlihat relatif sepi. Ia juga tidak melihat aktivitas usaha cuci sarang burung sebagaimana informasi yang diketahuinya terkait penggunaan rumah.
Wiyono mengatakan pernah mendengar orang berbicara menggunakan bahasa Mandarin dari rumah tersebut.
“Sekitar bulan April pernah terdengar orang marah-marah menggunakan bahasa Mandarin,” katanya.
Wiyono kemudian mengaku ikut masuk ke rumah saat polisi melakukan penggeledahan. Ketika itu, terdapat tujuh orang di dalam rumah, terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan.
Ia melihat kondisi bagian dalam rumah yang berbeda dengan rumah tinggal pada umumnya. Dinding dilengkapi material kedap suara dari papan dan busa. Selain itu, terdapat meja yang dibuat bersekat serta tulisan huruf China di dinding.
Wiyono juga melihat sebuah perangkat komunikasi yang disebutnya sebagai unicom berwarna abu-abu.
Majelis hakim kemudian menggali proses penggeledahan dan penyitaan barang dari rumah tersebut. Hakim menanyakan apakah terdapat orang lain di lokasi serta apakah Wiyono ikut membubuhkan tanda tangan pada berita acara penyitaan.
“Tidak ada. Saya juga tidak tanda tangan,” jawab Wiyono.
Dalam perkara ini, rumah Dharmahusada disebut sebagai salah satu lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan daring lintas negara. Penyidik juga menyita berbagai barang bukti elektronik dan alat komunikasi.
Barang bukti tersebut antara lain puluhan telepon seluler berbagai merek, sejumlah laptop, belasan iPad, modem, headset, earphone, adaptor, charger, mouse, serta perangkat komunikasi HT.
Dalam daftar barang bukti juga tercantum tiga bilik berbahan triplek yang dilapisi spons dan disebut digunakan untuk aktivitas scamming. Polisi turut menyita puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang telah digunakan.
Selain perangkat elektronik, terdapat dua buku rekening BCA, dua kartu ATM, uang tunai sekitar Rp11,5 juta, serta mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, yuan China dan baht Thailand.
Perkara tersebut terungkap setelah dua warga negara Jepang melaporkan diri sebagai korban penipuan pada 20 April 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Polrestabes Surabaya hingga menemukan sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut.
Perkara ini melibatkan sejumlah warga negara asing dan tiga warga negara Indonesia, yakni Ahmad Pauji, Endang Sumarna dan Jun Meou.
Keterangan mengenai kondisi rumah dan barang bukti tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Keterkaitan masing-masing terdakwa dengan tindak pidana yang didakwakan akan dinilai majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
(uud/min)







