SURABAYA — Mantan Wali Kota Madiun Maidi dituntut pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi. Selain pidana badan, JPU menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790 serta denda Rp205 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Palupi Wiryawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (17/9/2026), di Ruang Cakra.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Maidi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pemerasan. Maidi juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi.
Selain pidana penjara, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan, JPU menuntut agar diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
“Terhadap terdakwa Maidi, kita tuntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Jika tidak bisa dibayar akan diganti dengan hukuman pidana 5 tahun penjara,” kata Palupi.
JPU juga menuntut Maidi membayar denda Rp205 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, pidana tersebut diminta diganti dengan kurungan selama 90 hari.
Dalam pertimbangan tuntutan, JPU menyebut terdapat keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Maidi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Perkara tersebut berawal dari dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak yang memiliki kepentingan dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam konstruksi perkara, permintaan dana disebut dikaitkan dengan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Dana tersebut diduga dihimpun melalui Robi Suprianto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi. Jaksa sebelumnya menguraikan total uang yang diminta dari sejumlah pihak mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Salah satu penerimaan yang didakwakan berkaitan dengan PT Hemas Buana Indonesia. Perusahaan tersebut disebut menyerahkan Rp600 juta setelah mengurus perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit. Permintaan awal disebut mencapai Rp900 juta, kemudian disepakati menjadi Rp600 juta setelah pihak perusahaan menyatakan keberatan.
Selain itu, JPU menguraikan dugaan permintaan dana CSR sebesar Rp1,1 miliar kepada Joko Wijayanto, pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi, yang disebut berkaitan dengan proses perizinan pembangunan perumahan.
JPU juga mendakwa Maidi menerima gratifikasi bersama Thariq Megah. Salah satu yang diuraikan berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai sekitar Rp5,1 miliar dengan dugaan kesepakatan fee empat persen atau sekitar Rp200 juta.
Usai persidangan, Maidi menyatakan masih mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Menunggu proses karena masih panjang,” ujar Maidi sebelum menuju ruang tahanan.
Majelis hakim yang diketuai Ernawati Anwar kemudian menunda persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis (24/9/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Maidi dan penasihat hukumnya.
Tuntutan JPU tersebut bukan merupakan putusan pengadilan. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan serta pidana yang dijatuhkan merupakan kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, tuntutan penuntut umum, dan pembelaan terdakwa.
(uud/min)







