banner 400x130
Hukrim  

Fu Liwen Diduga Jadi Pengawas Sindikat Scamming Surabaya Internasional

SURABAYA — Nama Fu Liwen menjadi salah satu dari 41 warga negara asing (WNA) yang didakwa dalam perkara dugaan sindikat penipuan daring atau scamming yang dibongkar di Surabaya.

Fu Liwen tercatat sebagai terdakwa nomor tujuh dalam perkara Nomor 1417/Pid.B/2026/PN Sby yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara tersebut diklasifikasikan sebagai perkara penipuan dan melibatkan 41 terdakwa.

Dalam konstruksi penyidikan, Fu Liwen yang juga disebut alias A Wen diduga memiliki peran berbeda dibandingkan sejumlah terdakwa lain. Ia disebut bukan sebagai operator yang berkomunikasi langsung dengan korban, melainkan bertugas sebagai pengawas di salah satu lokasi yang digunakan jaringan tersebut.

Salah satu lokasi yang dikaitkan dengan Fu Liwen berada di Jalan Embong Kenongo Nomor 24, Surabaya. Di lokasi tersebut, Fu Liwen alias A Wen disebut mengawasi aktivitas para operator yang menjalankan komunikasi dengan calon korban.

Pembagian tugas itu menunjukkan dugaan adanya sistem kerja berlapis dalam jaringan tersebut. Operator disebut berhadapan langsung dengan target, sedangkan pihak lain menjalankan fungsi pengawasan dan pendukung operasional.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penyekapan terhadap dua perempuan warga negara Jepang di Surabaya. Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah lokasi di Jalan Dharmahusada Permai VII, Kecamatan Gubeng.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penipuan daring. Sejumlah perangkat komunikasi, bilik, serta atribut yang dibuat menyerupai lingkungan kepolisian turut ditemukan dalam pengungkapan itu.

Penyidikan kemudian berkembang dan menemukan dugaan keterkaitan jaringan dengan sejumlah lokasi lain, termasuk di Solo dan Bali.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto sebelumnya menyebut jaringan tersebut menggunakan berbagai identitas palsu untuk meyakinkan calon korban.

“Modusnya melakukan penipuan. Menakut-nakuti korban, kemudian uang korban dikuras, nanti pembayarannya dengan kripto dan lain sebagainya. Ini jaringan internasional,” kata Edy.

Dalam pola operasinya, para operator diduga menyamar sebagai petugas layanan pelanggan, aparat kepolisian, maupun pihak lain yang dianggap memiliki kewenangan. Korban kemudian diarahkan untuk mengikuti instruksi pelaku hingga mengalami kerugian.

Jejak penyidikan juga mengarah ke Jalan Ontorejo Nomor 32, Kelurahan Serengan, Kota Surakarta. Rumah tersebut disebut digunakan untuk aktivitas penipuan daring yang melibatkan sekitar 20 WNA di bawah tanggung jawab Wang Kai alias A Feng.

Wang Kai kemudian diamankan di Grand Kuta Hotel & Residence Bali pada 3 Mei 2026 bersama sembilan WNA lainnya. Sebelumnya, pada 28 April 2026, polisi juga mengamankan Jun Meou bersama enam WNA China di Rest Area Tol Bawen, Semarang.

Mereka disebut sebelumnya dijemput dari sebuah rumah di kawasan Darmo Permai, Surabaya, dengan tujuan menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Fu Liwen bersama 40 terdakwa lainnya menghadapi dua dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo dalam dakwaan pertama menyebut para terdakwa didakwa turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan distribusi atau transmisi informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang berisi pemberitaan bohong atau informasi menyesatkan hingga menimbulkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut sejumlah korban, yakni Jian Yonglin, Qiu Daoging, Wang Lihua, Kimura Miho, dan Nakamura Noriko.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski Fu Liwen disebut memiliki posisi sebagai pengawas di lokasi Embong Kenongo, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari konstruksi perkara yang harus dibuktikan melalui persidangan.

Status sebagai terdakwa juga belum membuktikan seseorang bersalah. Fu Liwen bersama terdakwa lainnya tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan, sementara asas praduga tak bersalah berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(uud/min)