banner 400x130

Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET, Dimyati Soroti Lemahnya Pengawasan di Magetan

MAGETAN – Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali menjadi sorotan. Petani asal Desa Banjarpanjang, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Dimyati, menilai praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan pemerintah, khususnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.

Dimyati menyebut ketentuan mengenai kewajiban penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur secara tegas. Dalam Pasal 44, pelaku usaha distribusi diwajibkan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada pihak yang ditunjuk dengan harga yang telah ditetapkan BUMN Pupuk.

Sementara Pasal 45 mengatur kewajiban pengecer, termasuk kios, untuk menjual pupuk bersubsidi kepada petani sesuai HET yang berlaku. Pengecer juga diwajibkan memasang daftar harga yang tidak melebihi HET.

Selain persoalan harga, Dimyati menyoroti ketentuan mengenai ketersediaan stok. Menurutnya, Pasal 44 huruf c dan Pasal 45 huruf c juga mewajibkan pelaku distribusi maupun pengecer menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi sesuai alokasi di wilayah tanggung jawabnya.

“Ini silakan dibaca Permentan 15 Tahun 2025. Baik Pasal 44 maupun 45, khususnya huruf c, pelaku usaha distribusi ataupun pengecer wajib menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi sesuai alokasi di wilayah tanggung jawabnya.

Aturannya jelas dan gamblang,” ujar Dimyati, Minggu (13/9/2026).
Namun, menurut dia, kondisi di lapangan justru menunjukkan masih adanya persoalan. Ia mengaku pernah mendapati stok pupuk bersubsidi kosong ketika petani membutuhkan, sehingga harus mencari ke lokasi lain. Ironisnya, menurut Dimyati, pupuk tersebut kemudian bisa diperoleh dengan harga yang lebih tinggi.
“Faktanya stok kosong saat petani membutuhkan. Petani harus mencari ke lokasi lain dan kalaupun dapat, harganya tinggi,” katanya.

Dimyati mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Ia bahkan menduga adanya oknum yang memanfaatkan distribusi pupuk bersubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Menteri Pertanian saja aturannya dilawan begitu saja, apalagi kami petani kecil di pelosok desa. Kalau aturan yang dibuat Menteri Pertanian saja diinjak-injak, berarti oknum yang bermain ini merasa sangat kuat dan tidak takut kepada siapa pun,” ujarnya.

Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di tingkat lapangan. Dimyati menduga terdapat pola penahanan stok di suatu tempat yang kemudian menyebabkan petani kesulitan memperoleh pupuk sesuai harga yang ditetapkan.

“Anehnya ini seolah tidak diketahui aparat. Berarti deteksi dini mereka lemah. Masalah pupuk ini bagian dari program ketahanan pangan Presiden. Jadi wajar kalau petani mempertanyakan bagaimana pengawasan sebenarnya berjalan,” tambahnya.

Dimyati berharap pemerintah, khususnya Menteri Pertanian, mengambil langkah tegas untuk memastikan tata niaga pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan. Ia meminta pemeriksaan tidak hanya menyasar kelompok tani atau petani sebagai penerima, tetapi juga menelusuri rantai distribusi mulai dari distributor hingga pengecer.

“Jangan nanti ujungnya hanya menindak kelompok tani dan petani yang membeli. Yang harus diperiksa juga adalah pihak-pihak yang diduga sengaja melanggar aturan. Saya khawatir justru kelompok tani yang menjadi tumbal, sementara pihak di atasnya menikmati keuntungan,” tegas Dimyati.

Ia juga meminta BUMN Pupuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi.
“Kalau pengawasan dari BUMN Pupuk sudah berjalan benar, hal seperti ini seharusnya tidak terjadi. Karena itu BUMN Pupuk juga harus ikut bertanggung jawab dalam memastikan distribusi sesuai aturan,” imbuhnya.

Menurut Dimyati, penindakan tegas diperlukan agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak dengan harga sesuai ketetapan pemerintah, bukan justru menjadi sumber keuntungan bagi pihak tertentu.

Laporkan ke Polres Magetan
Sebelumnya, Dimyati telah melaporkan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET ke Polres Magetan pada 29 Agustus 2026.

Sebagai pelapor, ia kemudian menjalani pemeriksaan di Polres Magetan selama kurang lebih lima jam pada Kamis (10/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Dimyati mengaku menjawab sebanyak 34 pertanyaan terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET.

Ia juga melampirkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025 mengenai penetapan HET pupuk bersubsidi yang disebut berlaku secara nasional.

Dalam laporan Dimyati, harga pupuk bersubsidi jenis Urea disebut dijual sebesar Rp115.000 per sak ukuran 50 kilogram. Sementara Phonska disebut mencapai Rp120.000 per sak.

Angka tersebut, menurut laporan Dimyati, berada di atas HET yang disebutnya masing-masing Rp90.000 untuk Urea dan Rp92.000 untuk Phonska.

Jika dugaan selisih harga tersebut terjadi secara luas, persoalan itu dinilai berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi petani sekaligus membutuhkan pengawasan serius terhadap tata kelola subsidi pupuk.
Dimyati juga menilai dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi perlu dilihat dari aspek hukum yang berlaku. Ia menyebut sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tentu membutuhkan pembuktian dan pendalaman aparat penegak hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.

Dimyati berharap laporan yang telah disampaikannya tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai persoalan distribusi pupuk bersubsidi di Magetan secara menyeluruh.

“Yang kami harapkan sederhana, pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani dengan harga sesuai ketentuan negara. Jangan sampai subsidi yang seharusnya meringankan petani justru menjadi keuntungan bagi segelintir pihak,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rudy Ardi