SURABAYA – Pembangunan tetap harus berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif yang menjadi basis ketahanan pangan. Karena itu, perlindungan terhadap lahan pertanian perlu menjadi perhatian dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengapresiasi capaian usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Jawa Timur yang telah melampaui target nasional.
Menurutnya, Jawa Timur memiliki posisi strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Untuk itu, pemerintah daerah didorong segera memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang telah masuk dalam usulan LP2B melalui penetapan serta integrasi dengan tata ruang.
Nusron mengatakan, pemerintah pusat juga telah memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/PP.04.03/1314/IX/2025.
“Intinya kita ingin ada kepastian. Sawah yang memang harus dilindungi, kita lindungi. Tata ruangnya jelas, datanya jelas, pemerintah daerahnya juga jelas menetapkan,” kata Nusron.
Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan keberlangsungan lahan pertanian produktif, sehingga ketahanan pangan tetap terjaga di tengah tuntutan pembangunan yang terus berkembang. (*)







