SURABAYA — Polemik parkir di Kota Surabaya kembali menjadi perhatian DPRD Surabaya. Kali ini, Dewan mendorong perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan parkir dengan mengusulkan penghapusan retribusi parkir Tepi Jalan Umum (TJU).
Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael. Menurutnya, penghapusan retribusi parkir TJU dapat menjadi salah satu cara untuk menutup celah pungutan liar sekaligus membuat masyarakat tidak lagi terbebani pembayaran parkir di jalan umum.
“Jadi masyarakat bisa parkir di Surabaya bebas pungutan parkir di jalan. Masyarakat hanya perlu membayar pajak parkir yang dibayarkan berbarengan dengan pembayaran STNK,” ujar Josiah Michael, Rabu (9/9/2026).
Josiah menilai, persoalan parkir di Surabaya selama ini tidak kunjung benar-benar tuntas. Berbagai persoalan masih muncul di lapangan, mulai dari pungutan kepada masyarakat hingga kebocoran potensi pendapatan daerah.
Dia mengakui Pemkot Surabaya, terutama Dinas Perhubungan (Dishub), telah melakukan berbagai upaya untuk membenahi sistem perparkiran. Langkah tegas yang dilakukan Pemkot juga mendapat apresiasi dari DPRD.
Namun, menurut Josiah, evaluasi terhadap kinerja pendapatan menunjukkan perlunya terobosan yang lebih mendasar.
Hal itu terlihat dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026. Dia menyebut penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum hingga Agustus 2026 belum menunjukkan peningkatan signifikan.
“Saat ini PAD yang didapat per Agustus 2026 masih sekitar Rp15 miliar atau 21 persen, jauh dari target PAD atau Pendapatan Asli Daerah Kota Surabaya,” tegasnya.
Karena itu, Josiah menilai pembenahan parkir tidak cukup hanya mengandalkan penertiban dan penegakan aturan. Menurutnya, diperlukan perubahan sistem yang lebih ekstrem agar kebocoran pendapatan dapat ditekan.
“Kami di Komisi C mensupport Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Dishub dalam pembenahan sistem parkir di Surabaya. Dan saya kira perlu perubahan cara penanganan parkir yang lebih ekstrem untuk menekan kebocoran, bukan hanya penegakan aturan,” katanya.
Potensi Pendapatan Parkir Rp400 Miliar
Josiah kemudian memaparkan besarnya potensi pendapatan yang bisa diperoleh Pemkot Surabaya jika sistem parkir diubah.
Dia menyebut jumlah sepeda motor di Surabaya mencapai lebih dari 3 juta kendaraan. Sementara jumlah mobil lebih dari 500 ribu kendaraan.
Dengan asumsi setiap sepeda motor dikenakan Rp100 ribu per tahun dan mobil Rp250 ribu per tahun, Josiah menghitung potensi pendapatan yang bisa diperoleh mencapai lebih dari Rp400 miliar setiap tahun.
“Saya kira ini jauh lebih murah daripada uang parkir yang dibayarkan oleh masyarakat ke jukir,” ujarnya.
Menurut Josiah, skema tersebut juga memungkinkan pemerintah kota memberikan kepastian penghasilan bagi juru parkir (jukir). Para jukir yang memiliki KTP Surabaya dapat dipekerjakan dan digaji langsung oleh Pemkot Surabaya.
Dia memperkirakan kebutuhan anggaran untuk menggaji jukir relatif kecil dibandingkan potensi pendapatan yang dapat diperoleh.
Dengan asumsi terdapat sekitar 1.300 titik parkir resmi dan masing-masing titik menggunakan dua shift kerja, anggaran yang diperlukan disebut sekitar Rp120 miliar.
“Jadi pemkot masih surplus Rp300 miliar atau setara 10 kali penghasilan parkir Pemkot Surabaya per tahun,” katanya.
Josiah juga menilai jika sistem tersebut diterapkan secara konsisten, masyarakat tidak lagi perlu mengeluarkan uang parkir ketika menggunakan ruang parkir di tepi jalan umum.
“Praktik di lapangan sudah 100 persen enggak perlu bayar. Dan jika ada yang melanggar, sudah bukan tipiring lagi, tetapi bisa masuk tindak pidana dan harus diproses hukum untuk memberi efek jera,” tegasnya.
Demo Jukir Dinilai Hak Konstitusional
Sementara itu, terkait kemungkinan munculnya penolakan dari para jukir, termasuk aksi demonstrasi, Josiah menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap warga negara.
Dia meminta pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan, tetapi keputusan kebijakan harus tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas.
“Demo hak konstitusional warga sepanjang itu berjalan dengan koridor konstitusi yang ada,” pungkasnya. (*)







