banner 400x130

Satpol PP Kota Mojokerto Razia 15 Titik Cegah Rokok Ilegal

Foto: Petugas Tim gabungan pemberantasan rokok illegal, saat melakukan pemeriksaan rokok yang dijual di salah satu toko di kampung Pulo Wetan, Kec, Pralon Kota Mojokerto, Rabu (9/9/2026).

MOJOKERTO  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo dan aparat penegak hukum (APH) menggelar razia peredaran rokok ilegal di 15 titik wilayah Kota Mojokerto, Rabu (9/9/2026).

Operasi gabungan tersebut menyasar kios dan toko sembako yang menjual rokok di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Prajurit Kulon, Magersari, dan Kranggan. Petugas dibagi dalam tiga tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap produk hasil tembakau yang beredar di masyarakat.

Pemeriksaan meliputi keaslian pita cukai, rokok tanpa pita cukai, pita cukai kedaluwarsa, hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Dalam kegiatan tersebut, petugas melibatkan unsur Bea Cukai, Kejaksaan, Polres, TNI, Satpol PP, OPD terkait, serta awak media.

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Sutikno, S.H., mewakili Kasatpol PP Ary Setiawan, S.STP., M.Si., mengatakan razia rokok ilegal dilakukan secara berkala sebagai upaya memutus peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus memberikan edukasi kepada pedagang.

“Razia rokok ilegal kali ini merupakan kegiatan yang ke-9 kalinya. Kali ini kami menyasar 15 titik pedagang rokok yang tersebar di tiga kecamatan,” ujar Sutikno usai kegiatan.

Ia menjelaskan, dalam razia kali ini petugas tidak menemukan adanya rokok tanpa pita cukai maupun produk dengan cukai tidak sesuai ketentuan. Seluruh rokok yang diperiksa di lokasi diketahui menggunakan pita cukai resmi.

Meski demikian, pengawasan tetap akan dilakukan secara rutin karena potensi peredaran rokok ilegal masih bisa terjadi. Menurut Sutikno, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga membutuhkan sosialisasi agar pedagang dan masyarakat memahami risiko hukum yang ditimbulkan.

“Penjual rokok harus memahami bahwa keuntungan dari menjual rokok ilegal tidak sebanding dengan risiko hukum yang harus dihadapi,” katanya.

Sutikno menambahkan, pada razia sebelumnya tim gabungan sempat menemukan produk rokok dengan pita cukai kedaluwarsa. Saat itu pedagang diminta tidak menjual produk tersebut dan mengembalikannya kepada pemasok.

Satpol PP Kota Mojokerto bersama Bea Cukai dan APH terkait berkomitmen melanjutkan operasi pemberantasan rokok ilegal secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Masyarakat juga diimbau membeli dan mengonsumsi rokok

legal karena peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat. (Adv.SatpolPP)

Penulis: Gatot Sugianto