SURABAYA – Penggunaan Agreed-Upon Procedures (AUP) sebagai dasar untuk membuktikan adanya kerugian perusahaan menjadi salah satu pokok perdebatan dalam persidangan sengketa pengadaan lahan kawasan industri seluas sekitar 150 hektare di Jombang, yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang tersebut, pihak tergugat menghadirkan Didied Poernawan Affandy, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, sebagai ahli. Ia memberikan pandangan mengenai karakter dan keterbatasan AUP dalam pemeriksaan pengelolaan dana pengadaan lahan yang nilainya sekitar Rp21,4 miliar.
Didied menjelaskan, AUP yang menggunakan standar jasa terkait SJT 4400 merupakan prosedur pemeriksaan yang bersifat non-assurance. Auditor hanya melaporkan temuan berdasarkan prosedur yang telah disepakati sebelumnya dan tidak memberikan opini mengenai suatu kondisi.
“Kalau hanya berlandaskan AUP untuk menuntut kerugian, itu terlalu prematur. Belum ada kesimpulan, belum ada penilaian menyeluruh, namun sudah diajukan sebagai gugatan,” ujarnya dalam persidangan.
Menurut Didied, AUP lebih tepat dipahami sebagai proses pencarian fakta (fact-finding). Karena ruang lingkupnya dibatasi oleh prosedur yang disepakati, hasil pemeriksaan tersebut tidak dapat secara otomatis digeneralisasi untuk menggambarkan keseluruhan transaksi.
Ia menilai pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian perusahaan membutuhkan metode yang lebih menyeluruh. Salah satunya melalui audit investigatif yang dapat mencakup pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada pihak terkait, penelusuran transaksi, hingga verifikasi terhadap keseluruhan populasi data.
Perbedaan metode tersebut, kata dia, penting karena AUP tidak secara otomatis dapat menentukan nilai kerugian maupun pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, mengatakan keterangan ahli memperkuat argumentasi pihak tergugat mengenai keterbatasan AUP.
“Tadi ahli tegas menyatakan kalau untuk menentukan kerugian itu tentunya harus dengan audit investigatif, karena audit AUP itu tidak bisa memberikan opini karena beda pedoman dasarnya,” kata Richard seusai persidangan.
Menurut Richard, AUP dan audit investigatif merupakan dua produk pemeriksaan yang berbeda. AUP hanya memeriksa prosedur tertentu yang telah disepakati, sedangkan audit investigatif dilakukan secara lebih menyeluruh terhadap objek pemeriksaan.
“Antara AUP dengan investigatif itu dua produk yang berbeda dan sama sekali tidak bisa dijadikan satu. Mungkin judulnya sama-sama audit, tapi beda bentuknya,” ujarnya.
Richard menilai penggunaan AUP untuk menyimpulkan adanya kerugian perusahaan terlalu dini. Ia menyebut pemeriksaan yang terbatas belum cukup untuk menarik kesimpulan menyeluruh mengenai kerugian.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan kawasan industri di Jombang seluas sekitar 150 hektare. Penggugat mempersoalkan pengelolaan dana pengadaan lahan sekitar Rp21,4 miliar dan menilai terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara layak.
Sementara itu, pihak Nany Widjaja mempertanyakan dasar pemeriksaan yang digunakan untuk menyimpulkan adanya kerugian. Menurut tergugat, hasil AUP memiliki keterbatasan metodologis sehingga tidak cukup dijadikan dasar tunggal untuk menentukan kerugian.
Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli kedua dari pihak tergugat. Keterangan ahli berikutnya diharapkan memperjelas aspek pemeriksaan, pembu
ktian kerugian, serta pertanggungjawaban dalam pengadaan lahan tersebut.
(uud/min)







