banner 400x130
Hukrim  

SNI Jadi Pangkal Perkara, Dirut PT BPI Ajukan Eksepsi dan Sebut Kasus Wire Rope Hanya Persoalan Administratif

SURABAYA, WartaTransparansi.com – Perkara dugaan perdagangan tali kawat baja atau wire rope tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Surabaya.

Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/8/2026), oleh tim penasihat hukum yang dipimpin Edward Raimond.

Salah satu pokok keberatan yang diajukan adalah mengenai tidak adanya mens rea atau niat jahat dalam diri terdakwa. Kuasa hukum menilai perkara tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai persoalan kepatuhan administratif dalam kegiatan usaha, bukan diproses sebagai perkara pidana.

Pengacara: Tidak Ada Niat Jahat

Edward Raimond menegaskan, kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran hukum. Ia menyebut apabila memang terdapat persoalan administratif terkait kewajiban sertifikasi produk, seharusnya penyelesaiannya mengutamakan pembinaan dan perbaikan kepatuhan.

“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Apabila terdapat kekeliruan administratif, penyelesaiannya seyogianya mengedepankan pembinaan dan perbaikan kepatuhan, bukan serta-merta menggunakan instrumen hukum pidana. Pendekatan seperti itulah yang lebih mencerminkan kepastian hukum sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha yang beritikad baik untuk melakukan perbaikan,” ujar Edward usai persidangan.

Menurut Edward, Santoso tidak mengetahui bahwa kewajiban SNI harus melekat pada produk berdasarkan merek yang diperdagangkan.

Selama ini, terdakwa disebut memahami bahwa produk wire rope yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan SNI karena produk tersebut berasal dari pemasok yang memiliki sertifikasi.

“Ketidaktahuan klien kami terhadap aspek administratif tersebut tidak patut dijadikan dasar pemidanaan. Jika memang terdapat kekeliruan, seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif,” katanya.

Eksepsi Minta Majelis Melihat Perkara dari Perspektif Kepatuhan Usaha

Tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan argumentasi tersebut dalam memeriksa perkara Santoso.

Edward menilai mekanisme hukum pidana seharusnya menjadi pilihan yang proporsional ketika terjadi pelanggaran, terutama apabila persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan administrasi dan kepatuhan pelaku usaha.

“Apabila memang terdapat kekeliruan dari klien kami, hal tersebut seyogianya diselesaikan melalui pembinaan dan penyempurnaan aspek administratif. Pendekatan yang mengedepankan edukasi dan perbaikan kepatuhan akan memberikan manfaat yang lebih besar, baik bagi pelaku usaha maupun bagi terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat aturan,” tegasnya.

Kuasa hukum juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi.

“Kepastian hukum sangat penting agar iklim investasi tetap terjaga,” ujarnya.

Jaksa Ungkap Ratusan Wire Rope Ditemukan di Gudang PT BPI

Di sisi lain, dakwaan JPU memiliki konstruksi berbeda. Jaksa menilai perkara tersebut bukan semata persoalan administratif karena produk wire rope yang diperdagangkan PT BPI diduga menggunakan merek yang tidak memiliki SPPT SNI.

JPU Siska mengungkap perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT,” kata JPU di hadapan majelis hakim.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari materi penyidikan yang berujung pada perkara pidana terhadap Santoso.

Produk Punya SNI, tetapi Dipasarkan dengan Merek Berbeda

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.

Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.

Namun, menurut jaksa, persoalan muncul karena produk yang kemudian diperdagangkan oleh PT BPI tidak menggunakan merek DONGWA. Produk tersebut justru dipasarkan dengan merek UNISTRAND dan RRT.

Jaksa menilai PT BPI tidak memiliki SPPT SNI atas merek UNISTRAND dan RRT yang digunakan dalam perdagangan produk tersebut.

Perbedaan antara merek yang tercantum dalam sertifikasi dan merek yang digunakan saat produk dipasarkan menjadi salah satu titik utama perkara yang kini diuji di persidangan.

Santoso Didakwa dengan Sejumlah Ketentuan Pidana

Atas perbuatannya, Santoso didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan pidana.

JPU mendakwa Santoso menggunakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, dakwaan juga mengacu pada Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Perdebatan Utama: Pelanggaran Administratif atau Perkara Pidana?

Perkara Santoso kini mempertemukan dua perspektif yang berbeda. Tim penasihat hukum menilai tidak adanya niat jahat dan menganggap persoalan sertifikasi sebagai kekeliruan administratif yang dapat diperbaiki melalui pembinaan.

Sementara itu, jaksa mendasarkan dakwaannya pada dugaan bahwa produk wire rope diperdagangkan menggunakan merek yang berbeda dari merek yang tercantum dalam SPPT SNI.

Persoalan tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim akan menilai apakah unsur-unsur pidana dalam dakwaan JPU terbukti serta bagaimana pertanggungjawaban terdakwa dalam perkara perdagangan wire rope yang kini menjadi perhatian di Pengadilan Negeri Surabaya.**

(uud/min)