JEMBER, WartaTransparansi.com – Seorang wali murid di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, mengeluhkan kewajiban membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dinilai memberatkan. Untuk pembelian LKS tersebut, orang tua siswa mengaku harus mengeluarkan biaya sekitar Rp110.000.
“Anak saya mending tidak dapat Makan Bergizi Gratis (MBG) daripada harus beli buku LKS,” ujar wali murid tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, media ini melakukan konfirmasi ke sekolah yang dimaksud pada Rabu (29/7/2026). Kepala sekolah membantah adanya penjualan LKS oleh pihak sekolah.
“Saya malah tidak tahu soal penjualan LKS, dan setahu saya tidak ada,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Kepala sekolah mengaku baru menjabat sekitar satu bulan sehingga belum mengambil kebijakan apa pun di sekolah tersebut. Ia juga menyebut beberapa waktu lalu memang sempat ada bazar buku yang digelar di halaman sekolah.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Nurul Hafid Yasin, menegaskan bahwa sekolah dilarang menjual buku LKS kepada siswa.
“Penjualan buku LKS oleh sekolah dilarang karena untuk kegiatan belajar mengajar sekolah sudah menyediakan buku paket,” kata Hafid saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Kamis (30/7/2026).
Menurut Hafid, pengadaan buku paket telah dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena itu, penggunaan Dana BOS untuk pembelian buku LKS tidak diperbolehkan.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS, kepala sekolah dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif, kewajiban mengembalikan kerugian negara, hingga sanksi pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum. (*)







