JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut menegaskan anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Menurut Hetifah, putusan MK memberikan kepastian hukum bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN dan APBD tidak boleh mengurangi pemenuhan hak warga negara atas pendidikan. Ia menilai keputusan itu memperkuat amanat UUD 1945 yang menempatkan pendidikan sebagai prioritas pembangunan nasional.
Hetifah juga menyatakan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, program peningkatan gizi anak tetap penting, namun pembiayaannya tidak boleh mengurangi alokasi untuk sektor pendidikan.
Ia mengatakan kebutuhan pendidikan masih sangat besar, mulai dari peningkatan kualitas guru, pembangunan dan revitalisasi sarana-prasarana, pemerataan akses pendidikan, penguatan kualitas pembelajaran, hingga pengembangan pendidikan vokasi, riset, dan inovasi.
Komisi X DPR RI, lanjut Hetifah, akan terus mengawasi pelaksanaan putusan MK agar pengelolaan anggaran pendidikan tetap sesuai ketentuan konstitusi.
Ia juga berharap pemerintah segera menyesuaikan pengelolaan APBN berdasarkan putusan tersebut, sembari memastikan seluruh program prioritas nasional, termasuk MBG, tetap berjalan efektif melalui skema pendanaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)







