banner 400x130
Blitar  

Komisi VIII DPR RI, Endro Hermono Dorong Biaya Haji Lebih Murah dan Efisien

Komisi VIII DPR RI, Endro Hermono bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

BLITAR, WartaTransparansi.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hadir di Blitar untuk memberikan sosialisasi sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat, khususnya generasi muda, terkait pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji.

Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota Komisi VIII DPR RI, Endro Hermono, serta Suryo Tri Utomo dari Komite Manajemen Risiko dan Syariah Dewan Pengawas BPKH.

Sosialisasi dinilai penting di tengah era digitalisasi, ketika masyarakat, termasuk kalangan milenial, semakin kritis mempertanyakan bagaimana dana haji dikelola, digunakan, serta memberikan manfaat bagi jemaah.

Endro Hermono mengatakan, berbagai pertanyaan dari generasi muda harus dijawab dengan informasi yang terbuka dan mudah dipahami.

Menurutnya, kehadiran perwakilan BPKH yang memiliki latar belakang dan pendekatan yang dekat dengan generasi milenial menjadi bagian penting dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.

“Di era digitalisasi ini banyak pertanyaan dari milenial tentang bagaimana pengelolaan haji. Alhamdulillah, hari ini saya didampingi Mas Suryo yang juga anggota komite dan bisa menjelaskan pertanyaan-pertanyaan milenial dengan tuntas,” ujarnya.

Ia menegaskan, Komisi VIII DPR RI bersama BPKH terus berupaya mendorong agar biaya penyelenggaraan ibadah haji dapat ditekan sehingga semakin terjangkau masyarakat.

Menurutnya, evaluasi terhadap penyelenggaraan haji terus dilakukan, termasuk kemungkinan adanya perubahan aturan maupun kebijakan terkait pelaksanaan ibadah haji.

“Komisi VIII bersama BPKH selalu berupaya bagaimana menekan biaya haji agar lebih murah lagi. Tentu ini membutuhkan aturan dan kebijakan yang mungkin harus berubah,” katanya.

Endro juga menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah haji 2026 dinilai berjalan lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, terkait kemungkinan penambahan kuota jemaah haji Indonesia, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak bisa ditentukan sepihak oleh pemerintah Indonesia.

“Kita sudah mengajukan. Realisasinya nanti akan kita putuskan setelah reses. Itu tergantung dari Arab Saudi, karena kita tidak bisa menambah sendiri jatah kuota dari sana,” jelasnya.

Ia menambahkan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia. Karena itu, persoalan kuota menjadi hal yang sangat bergantung pada kebijakan dan keputusan Pemerintah Arab Saudi.

Sementara itu, Suryo Tri Utomo menjelaskan bahwa kehadiran BPKH di Blitar bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pengelolaan haji dari dua sisi, yakni pelaksanaan penyelenggaraan haji dan pengelolaan keuangan haji.

Ia menegaskan bahwa dana haji yang dikelola BPKH berada dalam kondisi aman dan dikelola dengan prinsip kehati-hatian serta berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Yang perlu kami garis bawahi adalah bahwa dana haji itu selalu aman, memberikan nilai manfaat dan memberikan maslahat kepada umat,” tegas Suryo.

Menurutnya, salah satu indikator pengelolaan keuangan BPKH dapat dipertanggungjawabkan adalah diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan BPKH secara berturut-turut.

Ia menyebut capaian tersebut telah diraih sebanyak delapan kali secara berturut-turut.

“Ini secara singkat membuktikan bahwa berita di luar sana atau hoaks yang menyatakan pemerintah menggunakan dana haji dan dana haji dikelola secara tidak amanah itu tidak benar,” ujarnya.

Suryo menegaskan, laporan keuangan BPKH telah melalui proses pemeriksaan dan mendapatkan opini WTP. Menurutnya, dana haji dikelola secara hati-hati, dikembangkan secara terukur, serta diupayakan terus memberikan nilai manfaat bagi umat.

“Dikelola dengan hati-hati, tumbuh dan selalu memberikan nilai manfaat bagi umat,” pungkasnya.

Sosialisasi BPKH di Blitar diharapkan dapat menjadi ruang keterbukaan informasi sekaligus menjawab keraguan masyarakat mengenai pengelolaan dana haji.

Terlebih, di tengah derasnya informasi di media sosial, masyarakat membutuhkan penjelasan langsung dari lembaga yang berwenang agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Penulis: Sumartono