JEMBER, WartaTransparansi.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia menetapkan Kabupaten Jember sebagai daerah percontohan (pilot project) dalam implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan pengembangan penyediaan data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan Bupati Jember Muhammad Fawait bersama Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor BPS RI, Jakarta, pada 7 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Jember yang didampingi Kepala BPS Kabupaten Jember Peni Dwi Wahyu Winarsih memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas data kemiskinan sebagai dasar penyusunan kebijakan.
Fawait menjelaskan, Kabupaten Jember sebagai salah satu daerah dengan jumlah penduduk terbesar di Jawa Timur masih menghadapi tantangan tingginya angka kemiskinan. Karena itu, pemerintah daerah telah melakukan verifikasi lapangan terhadap 96.489 keluarga yang masuk kategori desil 1 untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial.
Verifikasi dilakukan dengan mengecek kondisi penerima bantuan, termasuk memastikan apakah yang bersangkutan masih hidup, telah meninggal dunia, atau telah berpindah domisili. Hasil pendataan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pembaruan administrasi kependudukan, termasuk penerbitan surat kematian dan perubahan data kependudukan bagi warga yang berpindah alamat.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Jember juga mengembangkan satu data terpadu bantuan sosial agar seluruh jenis bantuan yang diterima masyarakat dapat terdata secara menyeluruh. Data tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menentukan bentuk intervensi yang tepat untuk menurunkan angka kemiskinan.
Fawait menambahkan, warga desil 1 usia produktif akan diprioritaskan mengikuti pelatihan pekerja migran agar memiliki peluang kerja yang lebih baik. Sementara itu, pemerintah daerah juga terus memperkuat program penanganan stunting, penurunan angka kematian ibu, serta peningkatan produktivitas tenaga kerja.
Sementara itu, Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pelaksanaan DTSEN merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang integrasi data sosial ekonomi nasional yang bersifat dinamis dan terus diperbarui.
Menurutnya, pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 akan menjadi salah satu sumber pembaruan data DTSEN sehingga membutuhkan dukungan penuh pemerintah daerah hingga tingkat RT, RW, desa, kelurahan, dan kecamatan agar seluruh masyarakat dapat terdata.
Amalia juga meminta BPS dan Pemerintah Kabupaten Jember membangun koordinasi intensif dalam penyediaan data statistik. Menurutnya, pengalaman Jember akan menjadi percontohan dalam implementasi DTSEN sekaligus pengembangan penyediaan data PDRB triwulanan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Jember menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung penuh penyediaan data melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan forum rutin bersama BPS . (*)







