BLITAR, WartaTransparansi.com – Ibu rumah tangga, Heni Apri Ambarwati asal Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar memohon keadilan di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Timur (Jatim).
Heni Apri Ambarwati sebagai pemohon menyampaikan bahwa dirinya menemukan perbedaan data terkait alat bukti yang digunakan dalam perkara yang pernah ia jalani. Menurutnya, perbedaan tersebut menjadi alasan dirinya mengajukan permohonan informasi sekaligus menempuh jalur gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Heni menerangkan bahwa alat bukti berupa surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang digunakan dalam proses Peninjauan Kembali (PK) disebut telah ada dalam persidangan tingkat pertama. Namun, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, terdapat perbedaan waktu penerbitan dan penerimaan surat tersebut.
“Saya menemukan surat dari BPN yang saya gunakan untuk PK dinyatakan sudah ada di persidangan tingkat pertama. Padahal, berdasarkan dokumen yang saya miliki, waktunya berbeda,” ujarnya.
Heni mengaku telah meminta klarifikasi kepada instansi terkait mengenai waktu penyerahan alat bukti tersebut. Berdasarkan jawaban tertulis yang diterimanya, alat bukti dimaksud disebut diserahkan pada 29 Mei 2023.
Di sisi lain, Heni mengaku memiliki surat keterangan dari Kantor Pertanahan yang menyebut dokumen tersebut baru diterbitkan dan dikirim pada 30 Mei 2023. Selain itu, ia juga mengantongi bukti pengiriman yang menunjukkan surat tersebut diterima olehnya pada 31 Mei 2023.
Menurut Heni, adanya perbedaan waktu tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka.
“Bagaimana mungkin dokumen yang baru dibuat dan dikirim tanggal 30 Mei, lalu saya terima tanggal 31 Mei, disebut sudah ada dalam persidangan tanggal 29 Mei. Itu yang ingin saya ketahui secara jelas,” katanya.
Selain membawa persoalan tersebut ke ranah sengketa informasi publik, Heni menyatakan telah melaporkan dugaan kejanggalan administrasi tersebut kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) serta Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI).
Dalam sengketa informasi yang terdaftar dengan Nomor 112/XII/KI-Prov.Jatim-PS/2025, pemohon meminta agar termohon memberikan akses terhadap salinan alat bukti secara utuh tanpa adanya bagian yang ditutup atau dihitamkan.
Heni berharap proses yang berjalan di KIP Jawa Timur dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan yang selama ini menjadi dasar permohonannya.
“Saya berharap Komisi Informasi dapat memutus perkara ini secara objektif dan adil. Saya juga ingin memberikan semangat kepada masyarakat agar tidak mudah menyerah ketika mencari keadilan melalui jalur yang tersedia,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, proses sengketa informasi di KIP Jawa Timur masih berlangsung. Sementara itu, perkembangan laporan yang telah disampaikan ke Bawas MA RI dan Komisi Yudisial RI juga masih menunggu tindak lanjut dari lembaga terkait.
Selain membawa persoalan tersebut ke ranah sengketa informasi publik, Heni menyatakan telah melaporkan dugaan kejanggalan administrasi tersebut kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) serta Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI).
Dalam sengketa informasi yang terdaftar dengan Nomor 112/XII/KI-Prov.Jatim-PS/2025, pemohon meminta agar termohon memberikan akses terhadap salinan alat bukti secara utuh tanpa adanya bagian yang ditutup atau dihitamkan.
Heni berharap proses yang berjalan di KIP Jawa Timur dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan yang selama ini menjadi dasar permohonannya.
“Saya berharap Komisi Informasi dapat memutus perkara ini secara objektif dan adil. Saya juga ingin memberikan semangat kepada masyarakat agar tidak mudah menyerah ketika mencari keadilan melalui jalur yang tersedia,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, proses sengketa informasi di KIP Jawa Timur masih berlangsung. Sementara itu, perkembangan laporan yang telah disampaikan ke Bawas MA RI dan Komisi Yudisial RI juga masih menunggu tindak lanjut dari lembaga terkait. (*)






