Ekbis  

QRIS Tumbuh Pesat, Kewaspadaan Terhadap Penipuan Perlu Ditingkatkan

Husni Nurdin, SE., MM

SURABAYA – Di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi digital yang semakin memudahkan aktivitas masyarakat, ancaman penipuan berbasis digital justru semakin mengkhawatirkan. Data Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat kerugian akibat berbagai modus penipuan digital yang dilaporkan masyarakat mencapai sekitar Rp8,2 triliun sepanjang Januari hingga November 2025.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Bank Indonesia yang terus mendorong peningkatan literasi keuangan dan kewaspadaan masyarakat dalam menggunakan layanan pembayaran digital, termasuk Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Husni Nurdin, pejabat bidang SDM Bank Indonesia Jawa Timur, mengatakan perkembangan transaksi digital yang sangat cepat belum sepenuhnya diimbangi dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai keamanan transaksi keuangan.

“Korban penipuan digital terus bermunculan, termasuk di Surabaya, Gresik, dan Lamongan. Karena itu masyarakat harus semakin berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun menjaga data pribadinya,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam sosialisasi bertema Literasi Keuangan dan Bijak dalam E-Payment di Surabaya, Minggu (7/6/2026).

Menurut Husni, berdasarkan data Bank Indonesia, masih terdapat kesenjangan sekitar 14 persen antara tingkat inklusi keuangan dan literasi keuangan masyarakat. Padahal berbagai informasi terkait keuangan dan teknologi digital saat ini sangat mudah diakses melalui televisi, media sosial, YouTube, TikTok, dan berbagai platform lainnya.

Sementara itu, data QRIS Bank Indonesia Semester I Tahun 2025 menunjukkan jumlah pengguna QRIS telah mencapai sekitar 57 juta orang dengan 39,3 juta merchant. Dari jumlah tersebut, lebih dari 93 persen merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sepanjang tahun 2025, volume transaksi QRIS tercatat tumbuh sekitar 140 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini menunjukkan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran digital.

Namun di balik pertumbuhan tersebut, risiko kejahatan digital juga meningkat. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan IASC (Indonesia Anti Scam Center), sebanyak 117.301 rekening telah diblokir terkait laporan tindak penipuan yang merugikan masyarakat.

Husni mengingatkan para pemilik toko dan pelaku usaha yang menggunakan QRIS agar tidak hanya mengandalkan bukti pembayaran yang ditunjukkan pelanggan melalui telepon seluler.

“Pastikan dana benar-benar sudah masuk ke rekening atau aplikasi penerima pembayaran. Jangan hanya melihat tangkapan layar atau notifikasi yang diperlihatkan pembeli,” tegasnya.

Ia menyarankan pelaku usaha menggunakan sistem notifikasi otomatis berupa suara, alarm, atau tanda khusus sebagai konfirmasi bahwa dana telah diterima.

Selain itu, masyarakat juga diminta lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP), kepada pihak lain.

Menurutnya, maraknya layanan pinjaman online yang menawarkan proses cepat dan mudah sering kali membuat masyarakat tergiur hanya dengan menyerahkan KTP dan foto diri. Padahal, data tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan mudah menyerahkan KTP kepada orang lain. Data pribadi saat ini memiliki nilai yang sangat tinggi dan dapat digunakan untuk berbagai tindak kejahatan digital,” pungkasnya. (*)

Penulis: Amin Istighfarin