BLITAR, WartaTransparansi.com – Program Perhutanan Sosial yang selama ini menjadi instrumen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan kembali menghadapi tantangan serius. Seorang petani penggarap yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Wahono Tirto Panguripan, Desa Jingglong, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, melaporkan dugaan tindak pidana perusakan tanaman ke Polsek Lodoyo Timur.
Laporan tersebut diajukan oleh Suharyono, anggota KTH Wahono Tirto Panguripan yang selama ini mengelola lahan dalam skema Hutan Kemasyarakatan (HKm). Ia mengaku mengalami kerugian besar setelah ratusan tanaman produktif yang ditanam dan dirawat di lahan garapannya ditemukan dalam kondisi rusak.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada malam hari, Rabu (27/5/2026), ketika sejumlah orang yang belum diketahui identitasnya diduga memasuki areal garapan dan melakukan perusakan terhadap tanaman milik petani.
Menurut Suharyono, lahan yang dikelolanya merupakan bagian dari kawasan Perhutanan Sosial yang dikelola secara sah oleh KTH Wahono Tirto Panguripan berdasarkan izin yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selama ini lahan tersebut dimanfaatkan untuk budidaya tanaman produktif guna meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok tani dan keluarganya.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, tanaman yang mengalami kerusakan meliputi sekitar 348 pohon pepaya, 18 pohon kopi, dan satu pohon cengkeh. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta, termasuk biaya penanaman, pemeliharaan, serta potensi hasil panen yang hilang.
Bagi petani kecil, kerusakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menghilangkan sumber penghasilan yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga.
Selain kerugian ekonomi, kejadian tersebut juga memunculkan keresahan di kalangan petani penggarap HKm yang selama ini berupaya mengelola kawasan hutan secara legal, produktif, dan berkelanjutan sesuai amanat program Perhutanan Sosial.
Mendampingi pelapor dalam perkara ini, M. Habibi, S.H. dan Khofifah Nur Aisiyah Adib, S.H., advokat yang tergabung dalam Revolutionary Law Firm, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi kepada kepolisian dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah penyelidikan secara profesional, objektif, dan menyeluruh.
“Kami meminta aparat kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perusakan ini. Klien kami merupakan penggarap yang memiliki dasar legalitas yang jelas dalam mengelola lahan Perhutanan Sosial,” ujar M. Habibi, S.H.
Senada dengan itu, Khofifah Nur Aisiyah Adib, S.H. menilai bahwa tindakan perusakan terhadap tanaman produktif yang menjadi sumber penghidupan masyarakat tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa.
“Perusakan tanaman produktif bukan hanya merugikan petani secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di tingkat masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan agar tercipta kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para petani,” tegasnya.
Menurut kedua kuasa hukum tersebut, keberhasilan program Perhutanan Sosial sangat bergantung pada adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang telah memperoleh akses legal untuk mengelola kawasan hutan negara. Negara, menurut mereka, harus hadir untuk memastikan bahwa petani yang menjalankan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan tidak menjadi korban intimidasi maupun tindakan melawan hukum.
Dalam perkembangan penanganan perkara ini, kedua kuasa hukum menjelaskan bahwa setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Polsek Kecamatan Sutojayan, tim Identifikasi Forensik (Inafis) dari Polres Blitar akhirnya turun langsung ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, pelapor sekaligus korban juga telah dimintai keterangan di ruang Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Blitar sebagai bagian dari proses penerbitan laporan polisi.
M. Habibi, S.H. dan Khofifah Nur Aisiyah Adib, S.H. menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut yang telah dilakukan aparat kepolisian. Namun demikian, keduanya berharap proses hukum tidak berhenti pada tahap awal penyelidikan semata.
“Kami berharap kasus ini diusut sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat dalam dugaan perusakan tanaman milik klien kami harus segera dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku dan diproses hingga ke muka pengadilan,” tegas keduanya.
Dalam laporan yang disampaikan ke Polsek Lodoyo Timur, pelapor juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung berupa identitas diri, dokumen legalitas pengelolaan lahan, dokumentasi foto dan video kondisi tanaman yang rusak, serta daftar saksi yang mengetahui atau menemukan kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di tengah upaya pemerintah memperkuat implementasi Perhutanan Sosial sebagai salah satu program strategis nasional yang bertujuan mengurangi ketimpangan akses pengelolaan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Sejumlah kalangan menilai bahwa setiap tindakan yang mengarah pada perusakan tanaman atau gangguan terhadap aktivitas pengelolaan lahan yang sah harus ditangani secara serius. Penegakan hukum yang cepat dan transparan dinilai penting untuk mencegah potensi konflik berkepanjangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program Perhutanan Sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, jajaran Polsek Lodoyo Timur masih melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut. Aparat diharapkan dapat segera mengungkap pelaku beserta motif yang melatarbelakangi dugaan perusakan ratusan tanaman produktif tersebut.
Bagi para petani HKm di Jingglong, persoalan ini bukan semata-mata tentang tanaman yang dirusak. Lebih dari itu, kasus ini menjadi ujian terhadap komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang telah dipercaya mengelola kawasan hutan secara sah, produktif, dan berkelanjutan melalui program Perhutanan Sosial. (*)






