JEMBER, WartaTransparansi.com – Pemerintah Desa Kemuning, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, memasang portal permanen di akses jalan desa guna membatasi kendaraan berat, khususnya truk pengangkut material tambang dan tebu.
Kebijakan tersebut diambil menyusul keluhan warga yang khawatir kondisi jalan desa rusak akibat kendaraan yang diduga membawa muatan melebihi tonase yang diperbolehkan.
Kepala Desa Kemuning, Dewi Kholifah, Rabu (15/7/2026), mengatakan pemasangan portal merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui dukungan tanda tangan warga. Sebelumnya, warga sempat memasang portal dari bambu, namun beberapa kali rusak diduga karena diterobos truk, sehingga diganti dengan portal besi yang lebih kuat.
“Portal ini tetap bisa dibuka dan ditutup untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat Desa Kemuning maupun Desa Mangaran. Tujuannya bukan menutup akses, melainkan melindungi jalan desa dari kerusakan,” ujarnya.
Menurut Dewi, sebelum pemasangan portal, pemerintah desa telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA), serta Pemerintah Desa Mangaran karena lokasi tambang berada di wilayah desa tersebut.
Meski demikian, ia mengaku masih ada truk yang nekat menerobos hingga menyebabkan palang portal mengalami kerusakan dan bengkok.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Ajung, Agus, menegaskan bahwa perizinan tambang galian C atau yang kini dikenal sebagai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Proses perizinan dilakukan melalui sistem OSS-RBA dan Kementerian ESDM, meliputi penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), penerbitan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), serta pemenuhan dokumen lingkungan.
Ia menyarankan masyarakat maupun pelaku usaha untuk berkoordinasi langsung dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur guna memastikan legalitas kegiatan pertambangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasca-pemasangan portal di Desa Kemuning, sebagian kendaraan pengangkut material tambang dan tebu kini memilih melintas melalui ruas jalan di depan Kantor Desa Mangaran.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena terjadi di tengah upaya Satuan Tugas Inventarisasi dan Tata Ruang (Satgas ITR) Kabupaten Jember yang sedang melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah.
Aparat diharapkan turut mengawasi dugaan pelanggaran tonase kendaraan maupun kepatuhan terhadap perizinan pertambangan agar tidak menimbulkan kerusakan infrastruktur dan potensi pelanggaran hukum. (*)







