WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Mulai Juni Digelar Setiap Jumat

SURABAYA, Wartatransparansi.com — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap berlanjut pada Juni 2026. Namun, jadwal pelaksanaannya berubah dari sebelumnya setiap Rabu menjadi setiap Jumat untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat.

Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH yang telah berjalan sejak 1 April 2026. Khofifah menyatakan perubahan hari pelaksanaan dilakukan agar kebijakan daerah sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri yang mengarahkan pelaksanaan WFH secara nasional pada hari Jumat.

“Ya, harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat,” kata Khofifah usai rapat evaluasi pelaksanaan WFH di Surabaya, Sabtu (30/5).

Menurut Khofifah, kebijakan WFH tetap diterapkan secara terbatas dan terukur bagi ASN Pemprov Jatim tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan pelaksanaan WFH mulai berlaku pada Juni 2026 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Meski demikian, sejumlah perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO). Di antaranya rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di bawah naungan Pemprov Jatim.

Khofifah menegaskan layanan publik yang bersifat esensial, seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan bagi kelompok rentan harus tetap berjalan optimal dan dapat diakses masyarakat.

Dalam pelaksanaan WFH, ASN diwajibkan tetap memenuhi target kinerja, mencatat kehadiran melalui aplikasi Jatim Presensi, serta melaporkan aktivitas harian beserta bukti dukung kepada atasan. ASN juga dilarang meninggalkan tempat kediaman selama menjalankan WFH dan harus siap hadir ke kantor apabila diperlukan.

Pemprov Jatim menilai pola kerja fleksibel ini dapat meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus menjaga produktivitas ASN tanpa mengurangi kualitas maupun kuantitas pelayanan publik kepada masyarakat.

(fir/min)