Blitar  

BGN Hentikan Operasional SPPG di Blitar Akibat IPAL Tak Sesuai Standar, Berikut Daftarnya

Menu MBG

BLITAR, WartaTransparansi.com – Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Keputusan tertuang dalam surat bernomor 2741/D.TWS/05/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, mewakili Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan berhentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar, Jawa Timur.

Berikut adalah daftar SPPG di Kabupaten dan Kota Blitar yang terkena sanksi:

Kabupaten Blitar:

1. SPPG Blitar Kademangan Plosorejo

2. SPPG Blitar Kanigoro Gaprang

3. SPPG Blitar Kanigoro Tlogo 3

4. SPPG Blitar Kesamben Jugo

5. SPPG Blitar Garum Tawangsari

6. SPPG Blitar Garum Sidodadi

7. SPPG Blitar Udanawu Sukorejo

8. SPPG Blitar Gandusari Tulungrejo

9. SPPG Blitar Wlingi Klemunan

10. SPPG Blitar Kademangan Plumpungrejo

11. SPPG Blitar Garum Pojok

12. SPPG Blitar Wonodadi Kunir

13. SPPG Blitar Garum Bence

14. SPPG Blitar Talun Jeblog

15. SPPG Blitar Srengat Srengat 2

16. SPPG Blitar Kanigoro Sawentar

17. SPPG Blitar Garum Sidodadi 2

18. SPPG Blitar Ponggok Karangbendo 2

19. SPPG Blitar Nglegok Krenceng

20. SPPG Blitar Ponggok Jatilengger

21. SPPG Blitar Wonodadi Kunir 2

22. SPPG Blitar Ponggok Ponggok 2

23. SPPG Blitar Ponggok Karangbendo

Kota Blitar:

24. SPPG Kota Blitar Sananwetan Bendogerit 3

25. SPPG Kota Blitar Kepanjenkidul Tanggung 2

26. SPPG Kota Blitar Kepanjenkidul Sentul

27. SPPG Kota Blitar Kepanjenkidul Tanggung

28. SPPG Kota Blitar Kepanjenkidul Kepanjenkidul 3

Surat dengan sifat itu terbit pada 25 Mei 2026, langkah ini diambil karena puluhan SPPG tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau IPAL yang ada belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Dari hasil pendataan berjenjang oleh Koordinator Regional Provinsi Jawa Timur melalui para Kepala SPPG, ditemukan bahwa puluhan unit pelayanan di Blitar belum dilengkapi IPAL yang memadai. Padahal, IPAL merupakan infrastruktur krusial untuk menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berikut isi kutipan surat tersebut, mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan.

Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG yang bersangkutan.

Kategori sanksi yang dikenakan adalah Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major), artinya perbaikan yang diperlukan bersifat signifikan namun bukan karena bencana atau keadaan darurat.

Para Kepala SPPG juga diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat ini diterbitkan.

Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.

Setelah diverifikasi dan dinyatakan selesai, operasional dapat kembali berjalan. Penyerahan bukti dilakukan melalui tautan: https://forms.gle/2XeULzQ33AA6aLJw6

Badan Gizi Nasional meminta seluruh kepala SPPG untuk segera menindaklanjuti surat ini dan melakukan perbaikan sesuai ketentuan.

Diketahui, berdasarkan surat tersebut, ada 372 dapur SPPG di Jawa Timur yang diberhentikan sementara akibat IPAL tidak memenuhi standar diantaranya Kabupaten dan Kota Blitar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari perwakilan SPPG yang terkena sanksi. (*)

Penulis: Sumartono