Jember  

Diduga Terapkan Bunga Melebihi Ketentuan, Diskop UKM Jember Laporkan Salah Satu KSP ke Diskop Jatim

Kartu KSP untuk anggota/nasabah yang tidak ada nomor badan hukum dan alamat Kantor

JEMBER, Wartatransparansi.com – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Jember melaporkan salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang beroperasi di wilayah Jember kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur.

Pelaporan tersebut dilakukan menyusul dugaan penerapan bunga pinjaman yang melebihi ketentuan dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2023.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Jember, Sartini, mengatakan pihaknya telah memanggil pengurus KSP yang berada di Lumajang untuk dimintai klarifikasi.

“Kami sudah memanggil pengurus yang berada di Lumajang dan melaporkan KSP tersebut ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur,” ujar Sartini, Jumat (22/5/2026).

Selain itu, pihak Diskop UKM Jember juga meminta pengurus KSP membawa dokumen terkait operasional kantor cabang di Kabupaten Jember.

“Kami sudah menghubungi Saudara HD melalui WhatsApp untuk membawa dokumen pembukaan kantor cabang KSP di Jember,” jelasnya.

Sartini menegaskan, sesuai ketentuan dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2023, bunga pinjaman KSP untuk anggota ditetapkan maksimal sebesar 2 persen per bulan atau setara 24 persen per tahun.

Namun, berdasarkan pengakuan sejumlah nasabah atau anggota, bunga yang diterapkan oleh KSP tersebut diduga melebihi ketentuan yang berlaku. Tidak hanya itu, perilaku petugas lapangan KSP juga dikeluhkan karena dinilai kurang sopan saat melakukan penagihan.
Bahkan, ketika dikonfirmasi awak media, petugas KSP tersebut disebut enggan menunjukkan alamat kantor cabangnya yang berada di Kabupaten Jember.

Sebelumnya, media ini juga memberitakan bahwa kartu tagihan yang dipegang nasabah atau anggota tidak mencantumkan nomor badan hukum maupun alamat kantor KSP sebagaimana lazimnya dokumen resmi koperasi. (*)

Penulis: Sugito