Musim Haji 2026, 19 WNI Diamankan Petugas Keamanan Arab Saudi

JEDDAH, Wartatransparansi.com — Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026.

Yusron mengatakan, para WNI tersebut diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari promosi layanan haji ilegal, penjualan dam yang tidak sesuai aturan, hingga merekam atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.

“Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan empat orang lainnya berada di Al-Mansyur,” kata Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Rabu (13/5/2026).

Menurut dia, Tim Pelindungan Jemaah KJRI Jeddah telah mendatangi kantor polisi untuk memastikan para WNI mendapatkan pendampingan dan hak-haknya selama proses hukum berlangsung.

Dari total 19 WNI yang diperiksa, dua orang telah memperoleh pembebasan bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi serta penjualan dam.

Yusron menjelaskan, WNI yang diduga merekam perempuan tanpa izin masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan proses hukum.

“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, kelanjutan proses hukum sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari pihak korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.

“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air sesuai jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum akan berlanjut,” katanya.

Sementara itu, dalam empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena aparat setempat belum memiliki bukti yang cukup.

Yusron mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan status para WNI tersebut masih sebagai tertuduh dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, aparat keamanan Arab Saudi memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti dan dapat memperpanjang masa penahanan hingga 20 hari apabila diperlukan.

“KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” ujar Yusron**

(din/ais)