Terlilit Utang, Warga Licin Banyuwangi Nekat Curi Pedet Milik Tetangga

​BANYUWANGI, Wartatransparansi.com – Seorang pria berinisial AB (38), warga Desa Segobang, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan polisi setelah nekat mencuri seekor anak sapi (pedet) milik tetangganya sendiri demi melunasi utang.

Kapolsek Licin, AKP Karyadi, mengatakan pelakunya sudah diamankan dan dimintai keterangan. Ia menjelaskan bahwa korban sempat berupaya mencari di sekitar lokasi dan bertanya kepada tetangga, namun tidak membuahkan hasil.

“Korban menyadari anak sapinya hilang saat akan memberi pakan rutin di pagi hari,” ujar AKP Karyadi, ketika di konfirmasi media ini, Selasa.

Tabir pencurian mulai terungkap setelah korban menerima informasi dari saksi mengenai adanya transaksi penjualan anak sapi secara mencurigakan. Berdasarkan keterangan tersebut, pelaku diketahui menjual hewan hasil curiannya kepada orang lain dengan harga Rp. 6 juta.

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Licin bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan konfrontasi antara saksi dan terduga pelaku, AB akhirnya tak berkutik dan mengakui perbuatannya.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Motif utamanya adalah untuk mendapatkan uang secara instan guna membayar utang,” tambah Kapolsek.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ekor anak sapi jantan jenis Rambon Manis. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 7 juta.

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Menjelang Hari Raya Idul Adha, di mana nilai ekonomi hewan ternak meningkat, AKP Karyadi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kandang mereka

“Kami sarankan pemilik ternak memberikan penerangan yang cukup di area kandang, rutin melakukan ronda, atau memasang CCTV jika memungkinkan guna meminimalisir ruang gerak pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Kapolsek Licin, AKP Karyadi menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku diduga memanfaatkan situasi sepi saat waktu subuh untuk membawa kabur hewan ternak tersebut.

​Korban, Ach. Kudri (44), baru menyadari kehilangan tersebut saat hendak memberi pakan ternak di kandang belakang rumahnya. Ia terkejut ketika mendapati kandangnya hanya menyisakan satu ekor induk sapi jenis Rambon Manis, sementara anaknya yang berusia tujuh bulan telah raib. (*)