JEMBER, Wartatransparansi.com – Dugaan pelanggaran perizinan mencuat dari operasional kandang ayam pedaging skala besar di Dusun Wirajaya, Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari. Fasilitas berkapasitas hingga 100 ribu ekor ayam itu disebut telah beroperasi hampir satu tahun tanpa jejak izin resmi di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Jember, Sugiyarto, mengaku belum pernah menerima permohonan izin terkait aktivitas peternakan tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, data perusahaan yang mengelola kandang, PT Punggawa Wirajaya, justru tercatat memiliki izin usaha di lokasi lain.
“Nama perusahaan itu punya empat usaha: dua ayam petelur dan dua ayam pedaging. Tapi semuanya tercatat di Kecamatan Sumbersari. Untuk yang di Mumbulsari, belum kami temukan di sistem,” ujar Sugiyarto, Rabu (6/5/2026).
Sugiyarto yang berlatar belakang dokter hewan menegaskan, kandang dengan kapasitas 100 ribu ekor masuk kategori skala industri atau komersial, bukan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Dengan demikian, operasionalnya wajib mengantongi berbagai perizinan penting, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Peternakan (IUP), dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kesesuaian tata ruang, SLHS, dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Sementara itu, pihak perusahaan melalui Humas PT Punggawa Wirajaya, Saptono Yusuf, tidak membantah adanya dampak lingkungan berupa bau yang dirasakan warga sekitar.
“Posisi saya sendiri dekat dengan kandang ayam. Bau biasanya keluar saat usia ayam sekitar 25 hari atau seminggu sebelum panen. Biasanya malam hari saat angin kencang. Kalau siang hari tidak bau,” jelasnya.
Keberadaan kandang tersebut juga menuai kekhawatiran karena lokasinya berdekatan dengan fasilitas pendidikan, yakni SMP Negeri 2 Mumbulsari dan SDN 2 Lengkong, dengan jarak hanya beberapa ratus meter.
Namun, ketika ditanya soal legalitas perizinan, Saptono mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia justru mengarahkan awak media untuk menghubungi sosok bernama Deni, yang disebut sebagai pihak terkait, tanpa memberikan kontak maupun kejelasan identitas.
“Saya tidak tahu. Kayaknya wartawan yang lebih tahu,” elaknya.
Hingga kini, identitas pemilik maupun pimpinan perusahaan belum terungkap secara jelas. Pihak perusahaan juga belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas operasional kandang ayam skala industri tersebut. (*)






