KEDIRI WartaTransparansi.com – Aroma transaksi dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri akhirnya berujung vonis. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan hingga 7 tahun penjara kepada tiga kepala desa yang terbukti memperdagangkan kewenangan jabatan.
Sutrisno, Kepala Desa Mangunrejo, menerima hukuman paling berat: 7 tahun penjara, denda Rp350 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp6,4 miliar. Sementara itu, Darwanto, Kepala Desa Pojok, dan Imam Jamiin, Kepala Desa Kalirong, masing-masing divonis 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta. Darwanto dibebani uang pengganti Rp178 juta, sedangkan Imam Jamiin Rp638 juta.
Majelis hakim menilai para terdakwa tidak sekadar menyimpang, tetapi secara aktif mengubah proses seleksi menjadi ladang setoran.
Terdakwa sebagai penyelenggara negara terbukti turut serta menerima hadiah atau janji yang dimaksudkan untuk mempengaruhi tindakan dalam jabatannya.
Kasus ini berawal dari seleksi perangkat desa serentak tahun 2023, sebuah agenda administratif yang semestinya rutin, namun berubah menjadi transaksi terselubung. Dalam persidangan terungkap, dana dihimpun dari ratusan calon perangkat desa dengan janji kelulusan. Skemanya rapi: dari 163 desa di 25 kecamatan, masing-masing disebut menyetor sekitar Rp42 juta.
Angka kecil jika berdiri sendiri, tetapi membengkak menjadi miliaran ketika dikumpulkan.
Hakim mencatat, Sutrisno memperoleh keuntungan paling besar, mencapai sekitar Rp11,4 miliar.
“Perolehan awal berasal dari terdakwa, sehingga kewajiban pembayaran uang pengganti tetap dibebankan kepada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, Selasa 5 Mei 2026.
Di ruang sidang, praktik itu tampak seperti sistem yang sudah menemukan polanya sendiri yakni terorganisir, berlapis, dan nyaris tanpa celah. Bahkan, majelis hakim menyoroti adanya aliran dana sekitar Rp1,678 miliar yang diduga digunakan untuk mengamankan sejumlah pihak.
Sebagian dana memang telah dikembalikan, tetapi pengembalian tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum.
Seleksi yang digelar pada 27 Desember 2023 di Convention Hall Simpang Lima Gumul, dengan sistem CAT dan melibatkan lebih dari seribu peserta, semula memberi kesan transparan. Namun fakta persidangan menunjukkan sebaliknya: nilai bisa “diatur”, hasil bisa “dikondisikan”, dan kursi jabatan seolah sudah memiliki tarif sejak awal.
Jaksa sebelumnya menuntut Sutrisno 9 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa lain dituntut 7 tahun. Vonis yang dijatuhkan hakim memang lebih ringan, tetapi cukup untuk menegaskan satu hal: jabatan publik bukan barang dagangan, setidaknya di atas kertas hukum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa mencoreng nama baik kepala desa. Sementara hal yang meringankan, ketiganya belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan. Sebuah catatan yang terasa formal di tengah kerusakan kepercayaan yang tidak sederhana.
Kasus ini meninggalkan jejak yang lebih panjang dari sekadar angka vonis. Ia membuka sisi lain birokrasi desa yang jarang terlihat: ketika proses seleksi berubah menjadi transaksi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan, melainkan kualitas pelayanan publik itu sendiri. Di Kediri, pelajaran itu datang dengan harga mahal, dan kini tercatat resmi dalam putusan pengadilan.(*)






