Polemik Operasional “Casbar” di Pemukiman Surabaya: Izin Nightclub Belum Terbit, Warga Keluhkan Kebisingan dan Intimidasi

Surabaya, Wartatransparansi.com – Operasional tempat hiburan malam “Casbar” di Jalan Ir. H. Soekarno, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, menuai sorotan warga. Keluhan tidak hanya terkait kebisingan musik, tetapi juga dugaan pelanggaran izin usaha serta minimnya komunikasi dari pihak pengelola.

Permasalahan ini telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Surabaya pada Rabu (29/04/2026), yang menghadirkan warga, perangkat kelurahan dan kecamatan, jajaran pemerintah kota, serta manajemen Casbar.

Izin Terbatas, Keluhan Warga Menguat

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menyampaikan bahwa secara legal Casbar baru mengantongi izin sebagai restoran dan bar. Namun, aktivitas di lapangan diduga telah menyerupai operasional nightclub atau diskotek yang izinnya belum diterbitkan.

“Jika izinnya masih restoran dan bar, maka jalankan sesuai itu. Jangan melompat ke nightclub karena izinnya belum turun,” tegasnya.

Warga Perumahan Pondok Nirwana mengaku telah terganggu selama kurang lebih satu tahun. Ketua RW 6 Kedung Baruk, Marhadi Budiono, menyebut suara musik terdengar hingga ke area masjid yang berjarak sekitar 80 meter.

“Kalau malam hari, suara sangat kuat. Warga sampai bertanya-tanya itu suara apa,” ujarnya.

Selain kebisingan, warga juga mengeluhkan tidak adanya sosialisasi sejak awal operasional. Mereka mengaku tidak pernah dimintai persetujuan lingkungan, serta khawatir terhadap dampak sosial, khususnya bagi generasi muda.

Situasi diperkeruh dengan dugaan intimidasi. Warga melaporkan adanya sekelompok orang berpakaian hitam yang kerap terlihat di sekitar lokasi.

“Kami menilai itu bentuk intimidasi agar warga takut,” kata Marhadi.

Meski DPRD telah memfasilitasi mediasi, penyelesaian belum tuntas karena kewenangan perizinan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, Humas Casbar, Sandi Repi, membantah tudingan intimidasi dan menyebut insiden saat aksi warga sebagai ketidaksengajaan. Ia juga menegaskan bahwa izin restoran dan bar telah dikantongi, sedangkan izin diskotek masih dalam proses verifikasi selama 90 hari melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pihak manajemen mengklaim telah berupaya membangun komunikasi dengan warga, meski respons yang diterima dinilai belum terbuka.

Untuk meredakan konflik, Komisi B DPRD Surabaya menawarkan sejumlah solusi, antara lain pembatasan jam operasional, pernyataan tertulis terkait aktivitas usaha, pelibatan warga sebagai tenaga kerja lokal, serta peningkatan komunikasi.

“Iklim investasi harus dijaga, tapi dengan cara merangkul warga,” ujar Faridz.

Hingga kini, pengelola diminta menyesuaikan operasional sesuai izin yang berlaku sambil menunggu proses perizinan lanjutan dari pemerintah provinsi. (*)

Penulis: Fahrizal Arnas