Pansus DPRD Tolak Alih Fungsi Hutan Tretes untuk Real Estate

Teks Foto: Suasana rapat paripurna Pansus terkait rencana pembangunan real estate di kawasan hutan Tretes. 

PASURUAN, WartaTransparansi.com – Perjuangan panjang warga Kecamatan Prigen dalam menolak alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan real estate akhirnya membuahkan hasil. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan secara tegas merekomendasikan agar proyek tersebut dihentikan total.

Keputusan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan dengan agenda penyampaian pendapat akhir dan rekomendasi Pansus, Senin (20/4/2026).

Dalam forum tersebut, Pansus menyatakan pembangunan real estate di kawasan hutan Tretes tidak layak dilanjutkan dan harus dihentikan sepenuhnya.

Juru bicara Pansus, Sugiyanto, mengungkapkan bahwa selama hampir tiga bulan masa kerja, pihaknya menemukan berbagai kejanggalan dalam proses alih fungsi hutan yang dilakukan oleh PT Stasiun Kota.

“Dari hasil kerja Pansus, kami menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, termasuk proses tukar guling lahan di Kabupaten Blitar yang diduga cacat prosedural dan menabrak ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di hadapan peserta rapat paripurna.

Selain itu, Pansus juga merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan untuk segera mencabut seluruh perizinan yang telah diterbitkan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Pansus menegaskan pentingnya mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai hutan lindung dan daerah resapan air.

Sebelumnya, pada akhir Maret 2026, warga Prigen bersama masyarakat dari Kecamatan Pandaan, Gempol, Beji, dan Bangil menggelar aksi penolakan terhadap rencana pembangunan perumahan elit di kawasan tersebut.

Penolakan juga mendapat dukungan dari berbagai elemen, termasuk komunitas pecinta alam, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), serta kalangan akademisi.

Kawasan hutan lindung Tretes selama ini berperan penting sebagai daerah resapan air yang menopang wilayah hilir. Jika fungsi tersebut terganggu, potensi banjir di wilayah seperti Kecamatan Beji dan Bangil akan semakin besar, terutama saat curah hujan tinggi di kawasan Prigen.

Dengan keluarnya rekomendasi Pansus, keputusan akhir kini berada di tangan Bupati Pasuruan sebagai eksekutor kebijakan.

Langkah tersebut diharapkan menjadi bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi keselamatan masyarakat dari dampak pembangunan yang tidak berkelanjutan. (*)

Penulis: Henry SulfiantoEditor: Amin