BANYUWANGI, wartatransparansi.com –
Warga Rusia Andrei Fadeev sebagai terlapor pada peristiwa dugaan penganiayaan terhadap seorang warga lokal saat gebyar pesona lebaran di area Pantai Marina Boom lalu. Memenuhi panggilan kedua polisi untuk jalani pemeriksaan, Kamis (16/4/2026) malam.
Andrei yang menjabat Direktur Banyuwangi International Yacht Club (BIYC) ini menjalani pemeriksaan di ruang Unit IV Resmob Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, Sekitar pukul 21.50 WIB, Andrei keluar dari ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan melalui Kasat Reskrim, Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5-6 jam dan langsung dilakukan gelar perkara.
Menurutnya, untuk dua alat bukti sudah terpenuhi, namun untuk status yang bersangkutan pihaknya belum bisa menyampaikan, karena masih perlu ada pendalaman dan beberapa tahapan yang harus dilengkapi penyidik.
“Terkait status, kami belum bisa menyampaikan malam ini, kami tidak ingin salah langkah dalam tahapan, mengingat ini berhubungan dengan negara lain, sehingga kita harus berkoordinasi dengan sangat hati-hati dan tahapan-tahapan itu harus kita lakukan,” kata Kasat Reskrim.
“Nanti akan kami jelaskan lebih lanjut, pihak kuasa hukum maupun pelapor juga nanti akan kami beritahukan perkembangannya, termasuk kepada rekan-rekan media,” jelasnya.
Sementera itu, Kuasa Hukum Andrei Fadeev, Eko Sutrisno menyampaikan ada sebanyak 25 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada kliennya, Proses pemeriksaan berlangsung dengan dibantu seorang penerjemah bahasa yang disiapkan pihak kepolisian.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, nanti akan diinformasikan kepada kami,” ujar Eko.
Masih menurut Eko, dalam pemeriksaan penyidik menanyakan terkait kronologi seputar kejadian yang terjadi pada tanggal 29 Maret kemarin. Pihaknya juga meminta kepada penyidik untuk dibukakan CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Eko mengaku akan berupaya agar masalah ini bisa selesai dengan baik dan kembali kondusif.
“Kami berharap bisa berdamai dan kami berupaya untuk berkomunikasi langsung dengan pihak korban, Namun untuk saat ini kami belum bisa bertemu dengan kuasa hukum korban karena masih ada kepentingan,” jelasnya.
Eko juga membantah kalau kliennya mangkir dari panggilan pertama, Menurutnya pada saat itu kliennya harus kembali ke negaranya untuk mengurus dokumen perizinan yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 4 April 2026.
“Itu bukan mangkir, tapi izin tinggalnya sudah habis, jadi dia harus mengurus izin perpanjangan visanya, dan itu secara resmi sudah kami beritahukan,” ujarnya
Eko juga menegaskan, untuk saat ini Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) kliennya sudah terbit, visa kerja atau Visa Tinggal Terbatas (VITAS)-nya juga sudah ada, jadi legalitasnya semua sudah terpenuhi, dan itu berlaku sampai tahun 2028.”pungkasnya. (*)








