DPRD Surabaya Minta Pemkot Libatkan APH untuk Selesaikan Sengketa Hukum Unicomindo Senilai Rp 104 Miliar

Surabaya, Waartatransparansi.com – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan PT Unicomindo Perdana atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan Pemerintah Kota Surabaya membayar proyek incinerator mesin pembakaran sampah di kawasan Keputih.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, berlangsung pada Senin (13/4/2026) dengan menghadirkan perwakilan perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa).

Dalam forum tersebut, anggota Komisi B, Baktiono, menekankan pentingnya menghadirkan langsung pemilik perusahaan guna memperjelas persoalan yang dinilai bernilai besar. Ia menegaskan DPRD tidak ingin hanya menerima penjelasan dari perwakilan atau pendamping hukum semata.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci mengingat nilai kewajiban pembayaran yang disebut mencapai Rp104 miliar.

“Ini uang besar, harus jelas historinya. Jangan hanya bicara putusan pengadilan, tapi bagaimana proses awalnya,” ujar Baktiono. Ia juga menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi penganggaran, sehingga persetujuan dewan menjadi faktor penting dalam realisasi pembayaran tersebut.

Dari pihak PT Unicomindo Perdana, kuasa hukum Robert Simangunsong menilai polemik yang terjadi seharusnya tidak lagi berfokus pada Legal Opinion (LO). Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah melalui berbagai tahapan hukum, mulai dari pengadilan negeri hingga kasasi dan peninjauan kembali, memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan.

Menurut Robert, upaya perusahaan untuk melakukan audiensi dengan Pemkot Surabaya juga telah dilakukan, namun belum mendapatkan respons. Ia mempertanyakan relevansi LO jika bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Sementara itu, Kepala Bakumkarsa, Sidharta Praditya Revienda Putra, mengungkap terdapat akta perdamaian antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana yang menunjukkan adanya niat untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. Namun, implementasi kesepakatan tersebut tidak berjalan karena kendala mekanisme penganggaran.

Ia menekankan bahwa dalam sistem pemerintahan, eksekutif tidak dapat serta-merta mengeksekusi pembayaran tanpa persetujuan legislatif, sehingga peran DPRD menjadi krusial dalam proses tersebut.

Lebih lanjut, Sidharta menyampaikan bahwa Pemkot pada prinsipnya tidak menolak kewajiban pembayaran, tetapi harus memastikan seluruh aspek administratif dan hukum terpenuhi. Ia menambahkan, pembayaran yang direncanakan harus disertai dengan penyerahan aset berupa alat, mesin, dan bangunan dalam kondisi layak dan operasional. “Bukan tidak mau membayar, tetapi harus sesuai mekanisme dan ada persetujuan dewan. Selain itu, aset yang menjadi objek juga harus diserahkan dalam kondisi yang layak,” ungkapnya .

Di akhir rapat, pimpinan Komisi B menyampaikan sejumlah rekomendasi. DPRD meminta Pemkot mengundang lembaga seperti KPK, BPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memberikan pandangan bersama, sekaligus menghadirkan pemilik PT Unicomindo Perdana, Adipati KRMH Jacob Hendrawan.

Selain itu, Komisi B juga berencana mengundang mantan Wali Kota Surabaya periode 2002–2010 Bambang DH dan periode 2010–2020 Tri Rismaharini guna mengurai sejarah proyek tersebut secara menyeluruh.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus memastikan keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum maupun politik di kemudian hari.

(zal/min)