KEDIRI WartaTransparansi.com – Pengakuan itu memecah ritme ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 24 Februari 2026. Camat Tarokan Suharsono, yang semula menyebut perannya hanya administratif, akhirnya mengakui menerima Rp150 juta dari Kepala Desa Kerep, Herman Affandi. Uang itu disebut sebagai “syukuran” setelah pelantikan perangkat desa.
“Saya terima 150 juta, namun lupa kapan menerimanya, jauh setelah pelantikan sekitar pertengahan 2024,” ungkap Suharsono di hadapan majelis hakim, Selasa 24 Februari 2026.
Pernyataan itu kontras dengan keterangannya di awal sidang. “Peran daripada Camat sebetulnya hanya secara administratif saja. Kami hanya menyampaikan secara administrasi dari desa dikirim ke Pemkab. Dari tahap penjaringan sampai ujian kita hanya menyampaikan secara adminstratif.”
Namun jaksa tak berhenti pada administrasi. Saat ditanya soal hubungan dengan Herman Affandi, Suharsono mengakui kepala desa itu datang ke kantornya membawa sesuatu. “Akan tetapi Pak Herman Affandi datang ke kantor untuk memberikan sesuatu, dan menyampaikan itu syukuran. Saat itu saya belum mau menerima. Karena didesak dan yang bersangkutan juga mengatakan bahwa yang lainnya sudah tersampaikan.”
Frasa “yang lainnya sudah tersampaikan” menggantung di ruang sidang. Isyarat bahwa uang tak berhenti pada satu meja.
Suharsono mengaku berada dalam tekanan pribadi. “Jujur saja, saat itu saya juga terdesak kebutuhan yang harus saya selesaikan yaitu maaf istri saya sakit dan sampai sekarang masih sakit (stroke). Selain itu saya ada kebimbangan menerima atau tidak dan Pak Herman Affandi menyampaikan bahwa itu syukuran, akhirnya saya terima. Kalau uang ini dianggap bermasalah saya siap mengembalikan.”
Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menanggapi tegas. “Kalau bapak seperti itu, menerima uang yang tidak benar, alangkah baiknya tidak usah bapak sampai berstatement seperti itu. Kembalikan saja langsung di sini (dalam persidangan) biar nanti tidak tambah panjang.”
“Siap yang mulia,” jawab Suharsono.
Jaksa kemudian menelusuri penggunaan uang tersebut. “Tidak yang mulia, sebetulnya ada yang dipinjam oleh Bapak Kapolsek Tarokan saat itu sebesar 50 juta, karena Pak Kapolsek sudah meninggal jadi saat BAP itu menjadi tanggungjawab saya,” jelas Suharsono.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan, uang disebut diserahkan dalam “1 kresek warna hitam” sebagai syukuran kepala desa wilayah Tarokan setelah pelantikan 16 Januari 2024. Suharsono menjawab samar, “Saya kurang tahu yang mulia, tetapi yang pasti berselang agak lama dari proses pelantikan,”katanya.
Perkara ini merupakan bagian dari dugaan suap pengisian perangkat desa serentak Kabupaten Kediri 2023 yang mencakup 163 desa di 25 kecamatan dengan 320 lowongan jabatan. Tiga kepala desa duduk sebagai terdakwa: Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno. Jaksa menduga seleksi yang semestinya berbasis kompetensi berubah menjadi ajang setoran.
Dalam sidang yang sama, jaksa menghadirkan tiga camat sebagai saksi yakni Suharsono, Edy Suprapto (mantan Camat Ngancar), dan Subur Widono (kini Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri), untuk menelusuri aliran dana yang oleh sejumlah kepala desa disebut sebagai iuran ke unsur Forkopimcam.
Di antara ratusan formasi dan miliaran rupiah yang diduga mengalir, Rp150 juta dari Tarokan menjadi potret kecil dari perkara yang lebih besar. Uang yang disebut “syukuran” itu kini berubah makna di meja hijau: bukan lagi ungkapan terima kasih, melainkan simpul dari dugaan praktik yang sistematis.(*)











