Kediri  

Kunci Diganti, Konflik Membara: Sengketa PT Sekar Pamenang vs PT MSS di Kediri Naik ke Pidana

KEDIRI, WartaTransparansi.com – Sengketa bisnis dua pengembang perumahan di Kabupaten Kediri kian panas. Tak berhenti di ruang sidang perdata, konflik antara PT Sekar Pamenang (SP) dan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS) kini merembet ke jalur pidana. PT Sekar Pamenang resmi melaporkan PT MSS ke Polres Kediri atas dugaan perusakan dan penguasaan bangunan Marketing Galeri Perumahan Griya Keraton Sambirejo.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor SP.Lidik/10/I/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 9 Januari 2026. Intinya sederhana tapi berdampak besar: rumah kunci bangunan diganti. Akses terputus. Aktivitas pemasaran lumpuh.

Kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, SH, dari Kantor Hukum EMI, RINI & Rekan, menyebut laporan itu mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 167 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

“PT Sekar Pamenang telah membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana pasal 167 ayat 1 dan ayat 2. Karena PT MSS dengan sengaja telah mengganti rumah kunci Marketing Galeri,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa 3 Februari 2026.

Penggantian kunci itu bukan perkara sepele. Di dalam bangunan Marketing Galeri tersebut masih tersimpan berbagai aset milik PT Sekar Pamenang, mulai dari perangkat pendingin ruangan hingga peralatan pemasaran. Namun sejak kunci diganti, pintu tertutup rapat. Barang tertahan. Aktivitas terhenti.

Padahal, menurut Bagus, bangunan itu selama ini menjadi jantung pemasaran dan penjualan unit-unit rumah serta kapling di Griya Keraton Sambirejo. Tindakan sepihak tersebut dinilai sebagai langkah yang memutus akses sekaligus kendali.

Masalahnya tak berhenti di pintu dan gembok. Laporan pidana itu juga menyeret dugaan penguasaan akun media sosial yang selama ini digunakan sebagai alat promosi resmi perumahan.

“Akun media sosial ini sebagai sarana pemasaran dan penjualan unit -unit dan kapling rumah di Griya Keraton Sambirejo,” jelasnya.

Ironisnya, setelah penyidik Satreskrim Polres Kediri melayangkan panggilan, PT MSS justru mengirimkan dua surat kepada PT Sekar Pamenang, masing-masing tertanggal 28 dan 30 Januari 2026, dengan permintaan agar kunci bangunan diserahkan. Sebuah langkah yang oleh pihak pelapor dibaca sebagai manuver lanjutan dalam konflik panjang ini.

Bagus memastikan proses hukum pidana berjalan. Sejumlah saksi telah diperiksa dan pemeriksaan lanjutan masih akan dilakukan.

“Laporan telah berjalan dengan sangat baik dan pihak pelapor telah diperiksa beberapa saksi – saksi dan akan ada tambahan pemeriksaan saksi-saksi lagi,” ujarnya.

Kasus pidana ini berjalan paralel dengan gugatan perdata bernomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Dalam perkara tersebut, PT Matahari Sedjakti Sejahtera menggugat PT Sekar Pamenang atas dugaan wanprestasi.

Namun dari kacamata tergugat, gugatan itu bukan sekadar soal aspal, drainase, atau fasum-fasos. Bagus mencium upaya sistematis untuk memutus kerja sama lebih awal, padahal kontrak masih berlaku hingga 2027.

“Gugatan ini dipaksakan. Ini seperti upaya mengakhiri perjanjian tanpa syarat di tengah jalan dengan menggunakan alasan yang dibuat-buat,” ujar Bagus, usai konferensi pers di Kota Kediri, Jumat (23/1/2026).

Ia menegaskan, pembangunan fisik telah dilakukan. Kendala justru muncul pada aspek administratif, khususnya pengesahan gambar teknis site plan oleh dinas terkait.

“Penyerahan kepada dinas memang belum dilakukan karena ada gambar teknis site plan yang belum mendapatkan pengesahan. Kami menerapkan prinsip bahwa kewajiban tidak perlu dilakukan sebelum pihak lain memenuhi kewajibannya,” tegasnya.

Dalam gugatan tersebut, PT MSS menuding PT Sekar Pamenang lalai membangun sejumlah fasilitas, mulai dari penangkal petir, CCTV, taman, hingga kualitas jalan dan drainase. Gugatan itu disertai tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp2,06 miliar serta permintaan agar perjanjian kerja sama nomor 214 tertanggal 23 Januari 2024 dinyatakan batal demi hukum.

Namun bagi PT Sekar Pamenang, gugatan yang diajukan menjelang akhir 2025 itu lebih menyerupai jalan pintas.

“Intinya mereka menginginkan agar perjanjian ini diakhiri (lebih awal). Padahal dalam MoU, kerja sama ini sampai tahun 2027,” kata Bagus.

Kini, konflik Griya Keraton Sambirejo bukan lagi sekadar sengketa properti. Ia telah berubah menjadi pertarungan tafsir kontrak, akses, dan kendali, antara ruang sidang perdata dan lorong pidana. Siapa yang memegang kunci, dan siapa yang berhak membuka pintu, akan ditentukan bukan oleh brosur pemasaran, melainkan oleh hukum. (*)

Penulis: Moch Abi Madyan