KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota Kediri memperkuat pengembangan industri halal untuk meningkatkan daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Upaya tersebut diwujudkan melalui Seminar Halal dan Bazar UMKM bertajuk Halal Terjaga, Hidup Lebih Bermakna yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Kediri di Kelurahan Banjarmlati, Sabtu (13/12/2025).
Dalam kegiatan itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Kediri Imam Wihdan Zarkasyi menegaskan pentingnya percepatan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) Kehalalan sebagai landasan penguatan industri halal di daerah. Menurut dia, Perda tersebut dibutuhkan agar dukungan pemerintah terhadap UMKM lebih terarah dan optimal.
“Kami menargetkan kajian soal Perda Halal ini selesai pada tahun 2026. Sebenarnya tahun ini mau diselesaikan, namun waktunya tidak cukup, jadi dilanjutkan tahun depan,” katanya.
Seminar yang menyasar pelaku UMKM lintas sektor itu dibuka secara simbolis dengan penabuhan gong oleh perwakilan pemerintah daerah. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan ekosistem industri halal sekaligus sarana edukasi bagi pelaku usaha terkait jaminan produk halal, mulai dari proses produksi, pengolahan, hingga distribusi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Imam menilai sertifikasi halal tidak lagi bisa dipandang sebatas persoalan religius. Di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, aspek halal telah menjadi kebutuhan pasar yang berpengaruh langsung terhadap pertumbuhan usaha dan daya saing produk.
“Sertifikasi halal sangat berpengaruh terhadap daya beli masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, peningkatan kepercayaan konsumen akan berjalan seiring dengan naiknya omzet pelaku usaha. Karena itu, percepatan sertifikasi halal dinilai sebagai langkah strategis yang tidak bisa ditunda.
Imam memaparkan tiga alasan utama percepatan sertifikasi halal. Pertama, membuka pasar yang lebih luas, baik nasional maupun global. Kedua, meningkatkan kepercayaan konsumen yang berdampak langsung pada kenaikan omzet. Ketiga, memenuhi kewajiban legal karena kebutuhan halal kini telah merambah berbagai sektor, termasuk Sektor Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (SPPG).
Dalam forum tersebut, Imam juga menyoroti kendala biaya sertifikasi halal yang masih dianggap mahal oleh pelaku UMKM. Kondisi itu kerap membuat pelaku usaha menunda pengurusan sertifikat.
“Kami meminta kepada Dinas Perdagangan untuk memfasilitasi sertifikasi halal,” kata Imam.
Ia menilai proses sertifikasi perlu dilakukan secara berkelompok agar lebih efisien dan mendorong adanya subsidi dari pemerintah daerah. Menurutnya, ketiadaan Perda khusus turut berdampak pada keterbatasan penganggaran.
“Karena mungkin belum ada Perdanya yang secara khusus, akhirnya penganggaran pun enggak bisa optimal,” ujar Anggota Komisi A DPRD Kota Kediri.
Imam menegaskan sertifikasi halal harus menjadi kewajiban, bukan sekadar pilihan bagi UMKM. “Produk halal adalah tuntutan dari masyarakat kita untuk bisa menjual dengan apa ya, produk yang benar-benar jujur,” katanya.
Sejalan dengan itu, Kepala Disperindag Kota Kediri Muhammad Ridwan menyatakan kesiapan pihaknya mendukung penuh penguatan industri halal melalui pembinaan dan fasilitasi UMKM. Ia menilai pengesahan Perda Produk Halal bersifat mendesak untuk mengoptimalkan kebijakan dan dukungan anggaran.
“Adanya Perda itu maka kebijakan-kebijakan daerah pun akan semakin banyak dan disesuaikan dengan kebutuhan tuntutan masyarakat, dan penganggaran pun bisa optimal,” kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan, Disperindag selama ini bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia, melalui program Kawasan Halal, Aman, dan Sehat (HAS). Kawasan percontohan program tersebut antara lain Soto Tamanan, dan Kediri town square (ketos).
Ke depan, Disperindag menargetkan pengembangan lebih banyak kawasan kuliner bernuansa halal untuk menarik wisatawan. Pembinaan dilakukan secara berkelompok agar pelaku usaha lebih mudah mengantongi sertifikat halal.
“Kami terus membina ujung-ujungnya sertifikat halal bisa dikantongi oleh khususnya pelaku usaha kita,” jelasnya.
Menurut Ridwan, sertifikasi halal tidak hanya menjamin kualitas dan keamanan produk, tetapi juga menjadi sarana branding yang kuat bagi UMKM Kediri.
“Sertifikat halal itu bisa mem-branding usaha mereka,” pungkasnya.(*)











