Kediri  

Mbak Wali Dorong Transformasi Kota Kediri Lewat Pengesahan Tiga Perda Baru

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kediri resmi disahkan menjadi Perda setelah mendapat persetujuan bersama antara Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dan DPRD Kota Kediri dalam Rapat Paripurna di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM, Selasa (9/12/2025).

Pengesahan ini menjadi landasan baru transformasi layanan publik, penguatan ekosistem ekonomi kreatif, serta penataan bangunan gedung di Kota Kediri.

Ketiga Perda tersebut meliputi Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Perubahan Kedua atas Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Perda Bangunan Gedung Kota Kediri. Ketiganya dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan daya saing daerah.

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menegaskan bahwa sektor ekonomi kreatif merupakan motor baru pembangunan daerah. “Sektor ekonomi kreatif merupakan kekuatan baru dalam pembangunan daerah yang berlandaskan inovasi, kreativitas, teknologi, serta kekayaan nilai budaya lokal,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa penetapan Perda ini menjadi dasar hukum pembinaan, fasilitasi, perlindungan, serta pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing.

Menurutnya, regulasi ini menjadi momentum untuk menempatkan Kota Kediri sebagai salah satu pusat ekonomi kreatif di Indonesia.

“Momentum untuk membangun ekosistem kreatif yang inovatif, berkelanjutan, dan berdaya saing, serta menempatkan kota kediri sebagai salah satu pusat pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia,” tambahnya.

Pada bidang administrasi kependudukan, Vinanda menegaskan pentingnya layanan yang tertib dan akurat. Ia menekankan bahwa perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015 akan memperkuat digitalisasi layanan adminduk.

“Harapan kami, penetapan raperda ini dapat semakin menjamin kepastian hukum dan memperkuat penyelenggaraan administrasi kependudukan yang profesional dan berintegritas, serta memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Terkait Perda Bangunan Gedung, Wali Kota termuda ini menyampaikan bahwa regulasi tersebut disusun untuk memperkuat aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, hingga integrasi perizinan berbasis risiko melalui OSS-RBA.

“Dengan adanya perda baru ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk mempercepat penyederhanaan layanan perizinan bangunan gedung, memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, serta memastikan penyelenggaraan bangunan gedung memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, dunia usaha, dan pembangunan daerah,” jelasnya.

Di akhir sambutan, Mbak Wali menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Kediri atas pembahasan yang konstruktif. Sebelum disahkan, fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir, lalu dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta Wali Kota.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan