SURABAYA (WartaTransparansi.com) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di sektor publik.
Kali ini, penyidik menetapkan dan menahan seorang pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Sumenep, yakni Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub), berinisial NLA, dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024.
Langkah ini menjadi pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menyeret empat tersangka, yaitu RP, AAS, WM, dan HW.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti kuat.
“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam perkara dugaan korupsi program BSPS di Sumenep,” ujar Wagiyo, Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, tim telah memeriksa 222 saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi, serta memperoleh risalah penghitungan kerugian negara dari auditor yang berwenang.
Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 ditujukan untuk membantu 5.490 penerima bantuan di 143 desa dari 24 kecamatan, dengan total anggaran Rp109,8 miliar. Setiap penerima seharusnya mendapatkan Rp20 juta untuk peningkatan kualitas rumah.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya pemotongan dana bantuan antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima. Dana tersebut disebut sebagai “komitmen fee”, dan penerima juga dibebani biaya tambahan untuk Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.
Dalam peranannya, tersangka NLA diduga memanfaatkan kewenangan sebagai pejabat yang menandatangani dan memvalidasi pencairan dana. Ia disebut meminta imbalan Rp100 ribu per penerima agar proses pencairan berjalan lancar. Dari total permintaan itu, NLA telah menerima Rp325 juta dari saksi RP.
“Uang tersebut sudah kami sita dan dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) di Bank BNI sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara,” jelas Wagiyo.
Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp26.876.402.300. Nilai itu masih dalam proses verifikasi auditor independen.
Untuk memperlancar proses hukum, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap NLA di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim. “Kami lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pemberkasan untuk persidangan,” tegas Wagiyo.
Wagiyo menegaskan, Kejati Jatim berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional.
“Penyidikan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menegakkan hukum secara profesional dan proporsional, serta memastikan pemulihan keuangan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidikan korupsi BSPS tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem tata kelola program pemerintah.
“Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Kasus korupsi BSPS Sumenep mencerminkan rentannya pengawasan terhadap program bantuan sosial di daerah. Skema pemotongan bantuan hingga pungutan liar pada warga penerima menjadi pola berulang yang menodai program perumahan rakyat.
Dengan total anggaran ratusan miliar rupiah dan ribuan penerima, lemahnya pengawasan internal dan minimnya pelibatan masyarakat menjadi ruang subur bagi praktik penyimpangan. Penindakan hukum K
ejati Jatim diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus momentum evaluasi sistemik bagi seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur. (u’ud/min)











