Komisi D DPRD Surabaya Dorong Pemanfaatan Dana BLUD untuk Atasi Kekurangan Tenaga Medis

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Dalam rapat lanjutan, Komisi D DPRD Surabaya juga menyoroti kekurangan tenaga medis di sejumlah puskesmas, yakni sekitar 50 dokter dan 80 perawat. Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Anggota Komisi D, Imam Syafi’i, mendorong agar puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat lebih mandiri dengan memanfaatkan dana simpanan mereka.

“Kekurangan tenaga kesehatan jelas memengaruhi pelayanan. Karena itu, kami mendorong agar puskesmas bisa menggunakan dana BLUD-nya untuk sementara meng-hire tenaga medis sambil menunggu formasi resmi dari pemerintah,” ujarnya.

Dari hasil rapat, diketahui hampir seluruh puskesmas di Surabaya memiliki saldo rekening BLUD yang cukup besar, bahkan ada yang mencapai Rp2 miliar. Dana tersebut bisa digunakan secara fleksibel untuk mendukung kebutuhan pelayanan dasar dan operasional.

“Kalau sudah berstatus BLUD, seharusnya bisa mandiri. Sarana besar boleh dibiayai APBD, tapi kalau ada kebutuhan kecil yang bisa dijangkau dengan dana sendiri, ya gunakan,” tegasnya.

*Soroti Layanan BPJS dan Distribusi Susu Balita*

Selain persoalan tenaga medis, Komisi D juga menyoroti kurangnya informasi prosedur layanan BPJS gratis bagi warga Surabaya di beberapa puskesmas. Dewan meminta agar setiap puskesmas memasang alur layanan BPJS secara terbuka di tempat yang mudah dilihat masyarakat.

“Warga harus tahu bagaimana cara mengurus BPJS gratis, baik saat sakit maupun tidak. Informasi itu wajib ditempel agar pelayanan lebih transparan dan efisien,” ujar politisi Partai NasDem tersebut.

Tak hanya itu, Komisi D juga menemukan keluhan terkait penyaluran susu gratis bagi balita berkebutuhan khusus. Sejumlah warga mengaku menerima merek susu yang berbeda dari resep dokter spesialis di rumah sakit rujukan.

Dalam rapat tersebut, Dinas Kesehatan Kota Surabaya menyebut telah berkoordinasi dengan dokter untuk memastikan keamanan produk, namun dewan meminta agar merek susu disesuaikan dengan resep medis.

“Jika mereknya tidak sesuai, harus dibelikan sesuai resep dokter agar tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi anak,” tegasnya. (fahrizal)