JOMBANG — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendampingi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan Desk Ketenagakerjaan Polri tingkat Polres di Polres Jombang, Sabtu (17/10/2026).
Layanan baru ini hadir untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja sekaligus mendukung penanganan persoalan ketenagakerjaan melalui koordinasi lintas lembaga di wilayah Jawa Timur.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa penguatan perlindungan tenaga kerja merupakan langkah krusial untuk menciptakan iklim hubungan industrial yang sehat dan kondusif. Menurutnya, pemenuhan hak pekerja harus berjalan seimbang dengan kepastian hukum serta keberlangsungan dunia usaha agar pertumbuhan ekonomi daerah terus terjaga.
”Pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, pekerja, dan dunia usaha dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan. Kami berharap keberadaan layanan ini mempermudah pekerja menyampaikan persoalan, sekaligus mendorong penanganan yang profesional dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Khofifah.
Langkah ini dinilai sangat relevan mengingat besarnya cakupan pasar kerja di Jawa Timur. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur per Mei 2026 mencatat jumlah angkatan kerja mencapai 25,32 juta orang, dengan 24,46 juta di antaranya telah bekerja. Meski Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun menjadi 3,42 persen, proporsi pekerja formal masih sebesar 36,18 persen. Kondisi ini menegaskan perlunya peningkatan kualitas pekerjaan dan mekanisme penyelesaian perselisihan yang jelas.
Kehadiran Desk Ketenagakerjaan di tingkat Polres dirancang untuk mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat, baik pekerja maupun pengusaha. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap memprioritaskan prosedur bipartit dan regulasi ketenagakerjaan, sedangkan dugaan tindak pidana akan ditangani penegak hukum sesuai kewenangannya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa peresmian di Jombang merupakan bagian dari peluncuran serentak di 35 satuan kewilayahan pada 14 Polda. Desk Ketenagakerjaan berfungsi sebagai pusat pelayanan terpadu yang berfokus pada konsultasi dan penanganan pengaduan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), hak pesangon, hingga sengketa upah.
Kapolri mengungkapkan, sejak 2025 hingga Oktober 2026, Desk Ketenagakerjaan Polri telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja serta membantu pemenuhan hak pekerja dengan nilai total mencapai Rp70,28 miliar.
”Kami berharap Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang dan Polres lainnya dapat menjadi blueprint bagi pengembangan pelayanan serupa di seluruh penjuru Tanah Air,” pungkas Kapolri. (*)






