banner 400x130

Pemerintah-DPR Sepakati Biaya Jemaah Haji Turun Rp3,4 Juta

JAKARTA — Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M rata-rata sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Meski total BPIH meningkat, biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah turun sekitar Rp3,4 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari total BPIH tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825 per jemaah. Sementara itu, 44,50 persen atau Rp43.817.526,35 ditanggung melalui Nilai Manfaat (NM).

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, struktur pembiayaan tersebut disusun dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlanjutan keuangan haji.

“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel,” ujar Irfan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dalam skema pelunasan, Bipih sebesar Rp54.648.825 dikurangi setoran awal jemaah Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sekitar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah Rp3,2 juta. Dengan demikian, rata-rata sisa pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi Rp23.048.825.

Formula subsidi tersebut membuat beban pelunasan jemaah turun Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan itu disusun dengan asumsi nilai tukar dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 dan riyal Arab Saudi Rp4.666,67.

Irfan memastikan pemerintah tetap menjaga kualitas pelayanan meski terdapat penyesuaian struktur pembiayaan. Efisiensi akan dilakukan di berbagai lini pelayanan, baik selama jemaah berada di Indonesia maupun di Arab Saudi.

“Setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah,” katanya.

Komponen BPIH mencakup kebutuhan pelayanan di dalam negeri dan Arab Saudi. Di dalam negeri, biaya antara lain digunakan untuk akomodasi, konsumsi, perlindungan, pelayanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan, living cost, pembinaan, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.

Sementara di Arab Saudi, pembiayaan mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard syarikah, pelayanan di Armuzna, perlindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.

Biaya penerbangan juga disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan masing-masing daerah. Pemerintah turut mengantisipasi potensi kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur.

Besaran Bipih berbeda berdasarkan embarkasi. Embarkasi Aceh tercatat menjadi salah satu yang memiliki Bipih terendah, sedangkan embarkasi lainnya menyesuaikan komponen penerbangan dan layanan selama di Arab Saudi.

Pemerintah mengimbau calon jemaah yang masuk alokasi kuota haji 1448 H/2027 M mempersiapkan diri dan mengikuti informasi resmi mengenai tahapan pelunasan melalui kanal komunikasi Kementerian Haji dan Umrah RI.

(din/min)