banner 400x130

Parliamentary Threshold 6 Persen dan Penguatan Sistem Kepartaian Indonesia

Pengamat Politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim As

BANGKALAN — Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, menilai usulan Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 6 persen untuk Pemilu 2029 memiliki argumentasi kelembagaan yang menarik dan layak dipertimbangkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurut Surokim, kekuatan gagasan tersebut terletak pada dasar perhitungannya. Said tidak berhenti pada keinginan menaikkan ambang batas dari 4 menjadi 6 persen, tetapi mampu menghubungkannya dengan kebutuhan minimum sebuah fraksi agar mampu menjalankan fungsi representasi secara efektif di DPR.

“Ini yang menarik dari argumentasi Buya Said Abdullah. Angka 6 persen tidak diletakkan sebagai angka politik semata. Ada institutional reasoning yang dibangun dari kebutuhan sebuah fraksi untuk bekerja secara efektif di seluruh komisi dan alat kelengkapan DPR,” kata Surokim.

Said sebelumnya menjelaskan, dengan 13 komisi dan sejumlah alat kelengkapan DPR lainnya, terdapat sekitar 19 ruang kelembagaan yang memerlukan keterwakilan fraksi. Apabila sebuah fraksi idealnya memiliki sedikitnya dua anggota pada masing-masing komisi dan alat kelengkapan tersebut, diperlukan sekitar 38 anggota DPR. Kebutuhan itu kemudian dikonversikan Said ke dalam kisaran ambang batas 5,5 hingga 6 persen.

Menurut Surokim, pendekatan tersebut membawa perdebatan mengenai parliamentary threshold ke persoalan yang lebih substantif. Selama ini diskusi threshold cenderung hanya berkutat pada berapa partai yang akan lolos atau tersingkir. Padahal persoalan yang lebih mendasar adalah kemampuan partai menjalankan mandat pemilih setelah memperoleh kursi di parlemen.

“Representasi politik jangan berhenti pada soal memperoleh kursi. Representasi juga harus memiliki daya kerja. Kalau sebuah fraksi terlalu kecil sehingga kesulitan mendistribusikan anggotanya ke komisi dan alat kelengkapan DPR, kapasitasnya dalam tugas legislasi, anggaran dan pengawasan tentu ikut terbatas,” ujarnya.

Surokim melihat gagasan 6 persen juga perlu ditempatkan dalam perjalanan konsolidasi demokrasi Indonesia. Parliamentary threshold mulai diterapkan pada Pemilu 2009 sebesar 2,5 persen, naik menjadi 3,5 persen pada 2014, kemudian 4 persen pada 2019 dan tetap 4 persen pada Pemilu 2024.

Pada 2009 terdapat sembilan partai di DPR, kemudian sepuluh partai pada 2014, sembilan partai pada 2019 dan delapan partai hasil Pemilu 2024. Data tersebut menunjukkan kenaikan threshold memang tidak otomatis mengurangi jumlah partai di parlemen. Namun menurut Surokim, kebijakan threshold tetap dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong pelembagaan sistem kepartaian.

“Setelah lebih dari seperempat abad Reformasi, tantangan demokrasi kita sudah berkembang. Kita tetap membutuhkan keterbukaan dan kompetisi, tetapi pada saat yang sama membutuhkan partai yang semakin terlembaga, memiliki basis sosial, organisasi yang bekerja secara permanen, kaderisasi dan kapasitas menjalankan fungsi politiknya,” jelasnya.

Ambang batas 6 persen, lanjut Surokim, dapat memberikan insentif kepada partai untuk membangun dukungan nasional yang lebih substantif. Partai akan dituntut memperkuat organisasi, kaderisasi, program dan basis sosialnya jika ingin memperoleh representasi di DPR.

Ia juga menilai angka 6 persen belum serta-merta menghilangkan pluralisme politik Indonesia. Jika angka tersebut disimulasikan menggunakan hasil Pemilu 2024, delapan partai yang saat ini berada di DPR tetap melampaui threshold 6 persen. PDI Perjuangan memperoleh sekitar 16,7 persen, Golkar 15,3 persen, Gerindra 13,2 persen, PKB 10,6 persen, NasDem 9,7 persen, PKS 8,4 persen, Demokrat 7,4 persen dan PAN sekitar 7,2 persen.

“Ini tentu bukan prediksi Pemilu 2029. Preferensi pemilih bisa berubah.Namun, sebagai simulasi, kita dapat melihat bahwa 6 persen masih memungkinkan spektrum politik yang cukup luas berada di DPR. Jadi pembahasannya dapat diarahkan untuk mencari keseimbangan antara konsolidasi sistem kepartaian dan pluralisme politik,” katanya.

Surokim mengakui persoalan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi tetap harus menjadi perhatian serius. Pada Pemilu 2024, lebih dari 17 juta suara diberikan kepada partai yang tidak mencapai threshold 4 persen.

Karena itu, menurutnya, usulan 6 persen perlu dilengkapi dengan simulasi akademik mengenai jumlah suara yang berpotensi tidak terkonversi, tingkat proporsionalitas suara dan kursi, jumlah partai efektif di parlemen serta pengaruhnya terhadap efektivitas kerja DPR.

Hal tersebut juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta besaran parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 dirumuskan kembali menggunakan dasar dan metode yang rasional dengan mempertimbangkan proporsionalitas, penyederhanaan partai serta upaya meminimalkan suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

“Justru di sini saya melihat argumentasi Buya Said memiliki titik awal pijak yang konkret. Kita menentukan terlebih dahulu berapa kapasitas minimum sebuah fraksi agar dapat bekerja efektif, kemudian angka itu diuji dengan variabel-variabel pemilu lainnya. Jadi bukan menentukan angka, kemudian argumentasinya dicari belakangan,” ujar Surokim.

Ia juga menilai gagasan Buya Said mengenai threshold berjenjang juga menarik untuk dikaji lebih jauh. Said mengusulkan threshold 6 persen untuk DPR RI, 5 persen untuk DPRD provinsi dan 4 persen untuk DPRD kabupaten/kota.

Menurut Surokim, pendekatan berjenjang tersebut menunjukkan adanya pemahaman bahwa arena representasi nasional dan lokal memiliki karakter berbeda. Partai yang hendak masuk DPR RI dapat dituntut menunjukkan kapasitas sebagai kekuatan politik nasional, sementara ruang representasi di daerah tetap mempertimbangkan keragaman politik lokal.

“Usulan Buya Said Abdullah sebaiknya dibaca sebagai tawaran untuk mendesain sistem kepartaian Indonesia ke depan. Enam persen tentu masih harus diuji dan dibahas secara terbuka. Namun, gagasan dasarnya relevan: partai yang memperoleh mandat rakyat harus mempunyai kapasitas kelembagaan yang cukup untuk memperjuangkan mandat tersebut secara efektif di parlemen,” pungkas Surokim. (*)

Penulis: Amin Istighfarin