banner 400x130

MIA Siswa SMKN 1 Sukorejo Ditemukan Tak Bernyawa

Warga memakamkan MIA di TPU Desa Dayurejo-Prigen

PASURUAN – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan,berhasil menemukan keberadaan MIA siswa SMKN 1 Sukorejo yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak Kamis siang (1/10).

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi,” korban MIA(17) telah berhasil kami temukan di wilayah Desa Jatiarjo Prigen, Sabtu dini hari tadi,”tegasnya.

“keberadaan korban ditemukan setelah pihak penyidik Satreskrim melakukan penyelidikan secara intensif kepada terduga Wahyudi. Keterangan Wahyudi sering berubah-ubah sehingga kami butuh waktu terhadapnya. Dari beberapa barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban(MIA) yang digadaikan oleh terduga dan pengakuannya, akhirnya petugas berhasil menemukan keberadaan korban telah meninggal dan jenasahnya ditutupi dengan semakbelukar. Jenasah korban kami temukan sekitar pukul 01:00 Sabtu dini hari tadi di lahan tegalan Dusun Tonggowa, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Dari jasad korban ditemukan luka memar dikepala bagian belakang dan beberapa bagian tubuh lainnya. Bahkan untuk menghilangkan jejaknya, pelaku Wahyudi sempat membakar tubuh korbannya,”ujar Kasat Reskrim.

Ditambahkan oleh Perwira Polri dengan tiga balik dipundaknya ini, motif pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Wahyudi ini, lantaran terjerat hutang judi online (Judol). Awalnya ia (tersangka) mengajak jalan-jalan dengan korban yang baru pulang sekolah. Antara korban dan tersangka masih kerabat (sepupu).

Tersangka meminta korban untuk menjemputnya dirumahnya yang berada di Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo. Selanjutnya tersangka mengajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban. Sesampai di TKP, tersangka memukul kepala bagian belakang korban dengan menggunakan kayu sebanyak 11 kali.

Setelah memastikan korbannya tewas dan menimbun jasad korban dengan semak belukar serta mencoba membakarnya. Tersangka lalu menguasai sepeda motor Honda Beat milik korban dan menggadaikan di rekannya yang berada di Sukorejo. Atas perbuatan tersebut, pelaku kami jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau yang telah diubah UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional pasal 459 dan pasal pencurian dengan kekerasan yaitu pasal 365 KUHP lama yang telah diubah UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional pasal 479,adapun ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati.Sementara itu pihak keluarga korban menolak dilakukan otopsi atas jasad MIA di RS Bhayangkara Porong-Sidoarjo dan memakamkan di TPU desa setempat Sabtu pagi ini”terangnya.

Sebelumnya pada Jumat malam(3/10) ratusan warga desa Dayurejo melurug Mapolsek Prigen untuk mempertanyakan hilangnya MIA(17) siswa SMKN 1 Sukorejo yang juga warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, yang dilaporkan hilang sejal Kamis siang (1/10) oleh orangtuanya. (*)

Penulis: Henry Sulfianto